25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Atur Zona Pasar Tradisional

MEDAN-Direksi PD Pasar diminta melakukan zonasi pasar tradisional yang ada di Kota Medan. Pasalnya, posisi pasar tradisional di Kota Medan berdekatan sehingga tidak merata.

“Ini seharusnya menjadi perhatian ke depan, sehingga pasar tradisional yang ada di Medan bisa tertata dengan baik dan zonasinya bisa diatur sedemikian rupa,” kata anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis, kemarin (8/1).
Dijelaskan Godfried, ada beberapa pasar tradisional seperti Pasar Jalan Halat dan Pasar Jalan Bakti serta Pasar Sukaramai, posisinya berdekatan.

“Kita melihat di beberapa kecamatan ada hingga tiga pasar yang posisinya berdekatan, sementara di kecamatan lain seperti Amplas tidak ada pasar. Silahkan anda lihat sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan pasar tradisional di Medan perlu ditata kembali terutama zonasinya sehingga masyarakat bisa menjangkau semuanya.

“Bayangkan saja, seperti Pasar Simpang Limun banyak diantaranya masyarakat dari Kecamatan Medan Polonia, Johor dan Amplas berbelanja ke pasar ini. Seharusnya pemerintah membangun kembali pasar seperti di kawasan Marendal,” ungkapnya.

Selain itu, Godfried juga meminta Pemko Medan menata pasar tradisional yang dikelola swasta, karena banyak masalah yang timbul dan belum bisa diselesaikan.

Tempuh Jalur Hukum

Sementara Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3T) Simpang Limun, Rusli Tanjung mengaku, pemilik perusahaan pasar Simpang Limun, Lusi Nadeak sangat tidak manusiawi terhadap pedagang ikan yang sudah puluhan tahun berjaualan di lahannya  milik mereka. Karena sebelum mengusir pedagang, pemimpin perusahanaan tidak ada melakukan kompromi.

Menurut Rusli, pedagang merasa dirugikan karena PT Inatex juga tidak mengahargai pertemuan dengan DPRD Sumut tanggal 27 Desember 2011, di kantor DPRD Sumut bersama perwakilan pedagang dan PT Inatex. Rusli berharap kepada penyidik dari Polsekta Medan Kota segera melakukan penyelidikan terhadap perkembangan laporan 20 pedagang ikan yang sudah dirusak lapaknya oleh PT Inatex.

Pemilik PT Inatex, Lusi Nadeak yang dikonfirmasi wartawan koran ini membantah kalau dirinya yang menyuruh melakukan pengrusakan. “Itu tidak benar, karena saat melakukan pembongkaran lapak pedagang saya sedang berada di Jakarta,” jelasnya. (adl)

MEDAN-Direksi PD Pasar diminta melakukan zonasi pasar tradisional yang ada di Kota Medan. Pasalnya, posisi pasar tradisional di Kota Medan berdekatan sehingga tidak merata.

“Ini seharusnya menjadi perhatian ke depan, sehingga pasar tradisional yang ada di Medan bisa tertata dengan baik dan zonasinya bisa diatur sedemikian rupa,” kata anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis, kemarin (8/1).
Dijelaskan Godfried, ada beberapa pasar tradisional seperti Pasar Jalan Halat dan Pasar Jalan Bakti serta Pasar Sukaramai, posisinya berdekatan.

“Kita melihat di beberapa kecamatan ada hingga tiga pasar yang posisinya berdekatan, sementara di kecamatan lain seperti Amplas tidak ada pasar. Silahkan anda lihat sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan pasar tradisional di Medan perlu ditata kembali terutama zonasinya sehingga masyarakat bisa menjangkau semuanya.

“Bayangkan saja, seperti Pasar Simpang Limun banyak diantaranya masyarakat dari Kecamatan Medan Polonia, Johor dan Amplas berbelanja ke pasar ini. Seharusnya pemerintah membangun kembali pasar seperti di kawasan Marendal,” ungkapnya.

Selain itu, Godfried juga meminta Pemko Medan menata pasar tradisional yang dikelola swasta, karena banyak masalah yang timbul dan belum bisa diselesaikan.

Tempuh Jalur Hukum

Sementara Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3T) Simpang Limun, Rusli Tanjung mengaku, pemilik perusahaan pasar Simpang Limun, Lusi Nadeak sangat tidak manusiawi terhadap pedagang ikan yang sudah puluhan tahun berjaualan di lahannya  milik mereka. Karena sebelum mengusir pedagang, pemimpin perusahanaan tidak ada melakukan kompromi.

Menurut Rusli, pedagang merasa dirugikan karena PT Inatex juga tidak mengahargai pertemuan dengan DPRD Sumut tanggal 27 Desember 2011, di kantor DPRD Sumut bersama perwakilan pedagang dan PT Inatex. Rusli berharap kepada penyidik dari Polsekta Medan Kota segera melakukan penyelidikan terhadap perkembangan laporan 20 pedagang ikan yang sudah dirusak lapaknya oleh PT Inatex.

Pemilik PT Inatex, Lusi Nadeak yang dikonfirmasi wartawan koran ini membantah kalau dirinya yang menyuruh melakukan pengrusakan. “Itu tidak benar, karena saat melakukan pembongkaran lapak pedagang saya sedang berada di Jakarta,” jelasnya. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/