KARO- Pemerintah Kabupaten Karo menghentikan pemungutan pajak restribusi daerah yang mengacu pada UU no 18 tahun 1997. Pembenahan itu dilakukan untuk memenuhi peraturan yang lebih tinggi yaitu, UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi pasal 180 ayat (1) dan (2) junto pasal 185.
“Bukan berarti pajak dan restribusi untuk PAD dihentikan. Tetapi hanya perubahan atas permintaan undang-undang. Karena sesuai Perda Kab Karo yang penerbitannya berpedoman pada UU no 18 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU no 34 tahun 2000, tentang perubahan UU no 18 tahun 1997, maka pajak dan restribusi daerah berakhir 31 Desember 2011,” papar Kabid Humas Pemkab Karo, Jhonson Tarigan, kemarin (8/1).
Menurut Kabid Humas, saat ini 26 Ranperda Kabupaten Karo yang baru, telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD Karo, dan telah dikirimkan ke Tingkat I (Gubsu), untuk selanjutnya di teruskan ke Pemerintah Pusat (Mendagri). Sementara 4 Ranperda lainnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Dikarenakan masih ada beberapa item yang harus ditambah (perbaiki,red).(wan)