MEDAN, SUMUTPOS.CO – Legal PT Waskita Karya Reality (WSKR), Nico Rajagukguk menegaskan, pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) Vasaka The Reiz Condo, memerlukan waktu panjang dan melibatkan beberapa pihak eksternal.
“Mulai dari pendaftaran di dinas, dalam hal ini Kota Medan, kemudian pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan pengecekan ke Reiz Condo, apakah memang gambar-gambar itu sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/9) menanggapi keluhan penghuni apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jl Tembakau Deli Medan yang belum memiliki SHM apartemen meski sudah melunasi pembayaran selama 4 tahun.
Selanjutnya, dijelaskan Nico, setelah itu disahkan oleh dinas, pihak Reiz Condo akan mengurus pemecahan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal-hal tersebut sudah disampaikan ke konsumen dan hampir semua penghuni memahami halitu, khususnya sejauh mana sudah proses pendaftaran di dinas terkait.
“Kita telah menyampaikan hal tersebut kepada konsumen,” katanya didampingi Chief Tenant Relation, Connie Franskia.
Dilanjutkan Nico, di Kota Medan sendiri, gedung yang sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi itu ada 3 gedung, salah satunya adalah The Reiz Condo. Selanjutnya, yang sudah melakukan pengurusan SHMRS masih ada 2 gedung lagi.
“Salah satu Reiz Condo, yang izin gedungnya lengkap, tapi kok diributi. Bahkan The Reiz Condo sendiri satu-satunya gedung yang mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan terkait gedung yang taat izin pada IMB,” lanjutnya.
Nico juga menjelaskan dan meluruskan mengenai pemutusan akses card. Hal itu terjadi hanya kepada pihak penghuni yang belum melaksakan kewajibannya dalam membayaran iuran pengelolaan dan biaya listrik selama beberapa bulan.
“Memang benar kita putus akses cardnya, pemutusan itu dilakukan bukan tanpa alasan tentunya. Pemutusan dilakukan akibat konsumen tidak melakukan kewajibannya seperti membayar iuran pengelolaan sebagaimana kewajiban konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sepakati para pihak dan beberapa penghuni tidak membayar kewajiban IPL dengan alasan Terkait PP13 tahun 2021,” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa secara umum suatu undang-undang adalah bersifat non- reaktif. Artinya, tidak boleh berlaku surut, suatu undang-undang ya berlaku sejak tanggal diundangkannya.
“Jadi tegas kita sampaikan tidaklah menjadi alasan untuk tidak melakukan kewajiannya, toh juga menikmati banyaknya fasilitas-fasilitas yang ada. Dari iuran pengelolaan itulah kita membayar listrik, air, biaya pemeliharaan dan perwatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya keamanan/teknisi biaya administrasi dan sebagainya. Jika kewajiban tidak dilaksanakan tentu ada sanksi diterapkan,” ungkap Nico.
Nico menuturkan, untuk proses administrasi sudah dilakukan agar penghuni melaksanakan kewajibannya dari pihak pengelola. Selaku anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aturan harus diprioritaskan dalam segi apapun. Di Apartemen Reiz Condo sendiri, apabila konsumen tidak memenuhi kewajibannya, ada beberapa tahapan yang akan lakukan mulai dari memberikan Warning Letter (WL).
“Pertama WL 1, itu sudah berjalan. WL 2, itu sudah kita lakukan sampai WL 3. Bahkan terhadap penghuni yg tidak memenuhi kewajibannya sudah dilakukan pendekatan secara baik oleh badan pengelola. Tetapi sampai saat ini, kewajibannya belum kunjung dilakukan, jadi harus kami sampaikan pemutusan akses card itu semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai HOR The Reiz Condo,” tuturnya.
Nico menegaskan, terkait pemberitaan yang muncul di berbagai media, disebutkannya bahwa hal itu tidak benar, dan pihaknya akan mengklarifikasi hal itu
“Kita nyatakan itu tidak benar. Kemarin itu juga pada saat pertemuan, para konsumen yang belum bayar kewajibannya itu telah bersepakat, bahwasanya mereka minta toleransi dari developer akan membayar kewajibannya, membayar iurannya, selambat-lambatnya sampai Senin, 13 September 2021. Apabila belum dibayar, mereka bersepakat akan dilakukan kembali pemblokiran terhadap kartu aksesnya. Jadi enggak ada masalah sebenarnya, jangan dibesarkanlah,” tegas Nico.
Mengenai permintaan konsumen soal transparansi keuangan, termasuk soal berapa jumlahnya sebelum jatuh tempo, dan apakah konsumen bisa mendapatkannya dari hasil service charge yang terkumpul? Nico menyebutkan, untuk berbicara mengenai transparansi, pihaknya sudah transparan. Paslanya, pihaknya telah menggunakan audit dari internal dan eksternal.
“Tapi gini, kita simulasi, katakanlah kita ada 602 penghuni, everyday setiap penghuni minta transparansi laporan keuangan, minta pembukuan. Manajemen kita gimana? Apa enggak terganggu? Jadi laporan itu akan dilampaikan nanti setelah terbentukanya PPPSRS yang defenitif dan itu lagi proses, ada namanya laporan pertanggung jawaban. Pada saat itu nanti kita publish ke konsumen, saat ini kan PPPSRS masih Developer, PT Waskita Karya Realty, sebagaimana amanat dari Undang-undang,” imbuhnya.
Sedangkan soal perkumpulan yang dibentuk konsumen, Nico menyebutkan sejak Agustus 2021 sudah dilakukan pertemuan dengan konsumen. Dan sudah dijelaskan, tata cara Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPPRS).
Bahkan, dari perwakilan direksi Waskita Realty juga sudah bertemu dengan penghuni yang complain tersebut, sayangnya Konsumen tetap berdalih pada argumennya.
“Memang di Undang-Undang Rumah Susun itu ada menyebutkan bahwasannya pembentukan PPPRS dilakukan satu tahun setelah terhitung sejak serah terima. Tapi, sayangnya penghuni ini tidak mengerti yang dimaksud serah terima bagaimana? Apakah serah terima fisik atau serah terima AJB,” jawabnya.
Nico kembali menegaskan, prosesnya sudah disampaikan ke konsumen. Setelah nanti AJB dilakukan, manajemen akan undang penghuni/pemilik untuk melakukan sosiasiasi Tata cara pembentukan PPPSRS sudah dijelaskan prosedurnya.
“Semua ada tahapannya. Terkait dengan perizinan-perizinan di Reiz Condo, tentu tidak ada masalah dong, The Reiz Condo itu telah mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan sebagai bangunan taat pada izin-izin yang ada, satu-satunya gedung di Kota Medan yang mendapatkan itu,” bebernya.
Nico juga memastikan pihaknya sudah memproses SHM ke Dinas perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang (PKPPR) Kota Medan.
“Informasi dibutuhkan waktu 6 bulan dari surat kita daftarkan. Rencananya kita daftarkan minggu depan, karena kemarin kita harus revisi lagi karena ada pergantian Kadis,” terangnya.
Sementara terkait banyaknya konsumen yang ribut, Nico mengatakan jika hal itu tidak benar. Ia tidak mau, protes satu atau dua orang menjadi tolak ukurnya.
“Buktinya 300 lebih penghuni nyaman kok tinggal sini, penjualan cukup bagus. Jadi kalau satu dua orang ada tidak puas dengan aturan yang gedung tetapkan, yang wajar wajar saja, namanya mengurus manusia . Intinya, kita selalu utamakan kenyamanan penghuni kita,” pungkasnya.
(map)