28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Kakek Cabuli Bocah SD di Kebun Kelapa

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang kakek warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang,Sumatra Utara mencabuli bocah SD berusia 8 tahun. Perbuatan bejat dilakukan pelaku berinisial Z terhadap PN di kebun kelapa tak jauh dari kediaman korban di Kecamatan Beringin.

PELAKU CABUL: Pelaku mengenakan baju garis-garis diapit oleh tim opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang.

Kini, pria yang sudah berusia 68 itu telah diamankan oleh Unit Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, Jumat, 17 September 2021.

“Kami mengamankan pelaku usai menunaikan ibadah salat magrib di masjid Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin,” ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Sabtu (18/9).

Firdaus mengungkapkan, terungkapnya kasus asusila ini lantaran pelaku saat menyetubuhi tubuh mungil korban tertangkap basah.

“Saksi TS melihat Z tanpa busana dengan PN. Dari situlah, korban ditanyakan apa yang terjadi. Ia mengaku keperawanannya telah dinodai pelaku. Tak terima atas perbuatan bersangkutan, lalu melaporkan ke Polresta Deli Serdang dan kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.

Dari hasil interogasi, kata Firdaus pelaku menyetubuhi korban sudah berulangkali. “Dia (K) mengakui bahwa telah ‘menikmati’ tubuh korban dua kali. Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif guna mengetahui motif melakukan perbuatan asusila tersebut,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006. (mbo/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang kakek warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang,Sumatra Utara mencabuli bocah SD berusia 8 tahun. Perbuatan bejat dilakukan pelaku berinisial Z terhadap PN di kebun kelapa tak jauh dari kediaman korban di Kecamatan Beringin.

PELAKU CABUL: Pelaku mengenakan baju garis-garis diapit oleh tim opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang.

Kini, pria yang sudah berusia 68 itu telah diamankan oleh Unit Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, Jumat, 17 September 2021.

“Kami mengamankan pelaku usai menunaikan ibadah salat magrib di masjid Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin,” ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Sabtu (18/9).

Firdaus mengungkapkan, terungkapnya kasus asusila ini lantaran pelaku saat menyetubuhi tubuh mungil korban tertangkap basah.

“Saksi TS melihat Z tanpa busana dengan PN. Dari situlah, korban ditanyakan apa yang terjadi. Ia mengaku keperawanannya telah dinodai pelaku. Tak terima atas perbuatan bersangkutan, lalu melaporkan ke Polresta Deli Serdang dan kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.

Dari hasil interogasi, kata Firdaus pelaku menyetubuhi korban sudah berulangkali. “Dia (K) mengakui bahwa telah ‘menikmati’ tubuh korban dua kali. Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif guna mengetahui motif melakukan perbuatan asusila tersebut,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006. (mbo/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/