31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sidang Penggelapan Harta Warisan: Kuasa Hukum Korban Minta Majelis Hakim Bersikap Netral

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum korban Jong Nam Liong berharap majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penggelapan harta warisan melalui akta palsu, dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong, bisa berlaku adil dan bersikap netral.

KORBAN: Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, dan Mimiyanti berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan netral dalam mengadili perkara yang mereka hadapi.

Hal itu disampaikan Longser Sihombing SH MH, menyikapi adanya indikasi keberpihakan majelis hakim kepada terdakwa saat persidangan berlangsung. Dia menilai majelis belum utuh mendalami jawaban saksi terkait terdakwa menemui saksi dengan sendiri-sendiri, dengan cara menyodorkan selembar surat untuk dibubuhi sidik jari dan tandatangan saksi, padahal sudah diterangkan saksi.

“Tanpa runut langsung majelis hakim mengalihkan pertanyaan terkait pembagian uang hasil penjualan apartemen di Singapura dan dikaitkan dengan materi Akta No 8 tentang pembagian warisan 12 persen dengan pertanyaan berikutnya terkait transfer, ini kan aneh,” kata Longser kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Bukan itu saja, sambungnya, hakim juga tidak pernah mempertanyakan kepada saksi apakah kenal dengan Notaris FN SH (tersangka II) dan penghadap lainnya hadir di kantor notaris tersebut.

“Aneh dan super aneh. Mengapa aneh karena majelis hakim tidak pernah mendalami pertanyaan bagaimana kebenaran pembuatan minut akta 8 yang wajib dibingkai dengan kebenaran syarat formil dan kebenaran syarat materil dan terkhusus keberadaan almarhum Yong Tjing Boen pada tanggal 21 Juli 2008 atau penerbitan akta itu sedang opname di RS Mounth Elisabeth Singapora dibuktikan dengan pasport, surat dirjen imigrasi dan bukti valid rekam medic. Jadi kami berharap majelis hakim bisa bersikap netral dan berlaku adil seadil-adilnya dalam mengadili perkara ini,” jelasnya.

Longser menjabarkan, dari hasil pemantauannya selama mengikuti perkara ini di persidangan, banyak kejanggalan yang ditonjolkan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban. Salah satunya ketika pemeriksaan saksi yang merupakan pemilik tanah, Jong Nam Liong (pelapor), Yong Gwek Jan, Mimiyanti, Weni, Deni dan Juliana. salah satunya, hakim kerap membentak , menyebut ‘kau’ kepada saksi Mimiyanti, dan Jong Nam Liong padahal usia saksi jauh lebih tua dari majelis hakim.

Bukan itu saja, jaksa penuntut umum juga turut dibentak hakim Dominggus karena dinilainya salah dan mengulang-ulang pertanyaan.

“Harusnya hakim lebih memiliki etika terhadap orang yang lebih tua dari usianya. Oleh karena itu kami telah menyurati Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pemantauan dan pengawasan langsung ke persidangan,” tegas Longser.

Pihaknya juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Andreas Purwantyo Setiadi agar mengevaluasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Bila perlu diganti,” pungkasnya.

Terpisah, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi menjawab bahwa PN Medan melalui majelis hakim tentunya memimpin persidangan dengan objektif dan berdasarkan hukum acara.

“Terkait adanya dugaan timbulnya potensi pelanggaran etik silahkan para pihak atau lembaga terkait memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Immanuel. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum korban Jong Nam Liong berharap majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penggelapan harta warisan melalui akta palsu, dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong, bisa berlaku adil dan bersikap netral.

KORBAN: Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, dan Mimiyanti berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan netral dalam mengadili perkara yang mereka hadapi.

Hal itu disampaikan Longser Sihombing SH MH, menyikapi adanya indikasi keberpihakan majelis hakim kepada terdakwa saat persidangan berlangsung. Dia menilai majelis belum utuh mendalami jawaban saksi terkait terdakwa menemui saksi dengan sendiri-sendiri, dengan cara menyodorkan selembar surat untuk dibubuhi sidik jari dan tandatangan saksi, padahal sudah diterangkan saksi.

“Tanpa runut langsung majelis hakim mengalihkan pertanyaan terkait pembagian uang hasil penjualan apartemen di Singapura dan dikaitkan dengan materi Akta No 8 tentang pembagian warisan 12 persen dengan pertanyaan berikutnya terkait transfer, ini kan aneh,” kata Longser kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Bukan itu saja, sambungnya, hakim juga tidak pernah mempertanyakan kepada saksi apakah kenal dengan Notaris FN SH (tersangka II) dan penghadap lainnya hadir di kantor notaris tersebut.

“Aneh dan super aneh. Mengapa aneh karena majelis hakim tidak pernah mendalami pertanyaan bagaimana kebenaran pembuatan minut akta 8 yang wajib dibingkai dengan kebenaran syarat formil dan kebenaran syarat materil dan terkhusus keberadaan almarhum Yong Tjing Boen pada tanggal 21 Juli 2008 atau penerbitan akta itu sedang opname di RS Mounth Elisabeth Singapora dibuktikan dengan pasport, surat dirjen imigrasi dan bukti valid rekam medic. Jadi kami berharap majelis hakim bisa bersikap netral dan berlaku adil seadil-adilnya dalam mengadili perkara ini,” jelasnya.

Longser menjabarkan, dari hasil pemantauannya selama mengikuti perkara ini di persidangan, banyak kejanggalan yang ditonjolkan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban. Salah satunya ketika pemeriksaan saksi yang merupakan pemilik tanah, Jong Nam Liong (pelapor), Yong Gwek Jan, Mimiyanti, Weni, Deni dan Juliana. salah satunya, hakim kerap membentak , menyebut ‘kau’ kepada saksi Mimiyanti, dan Jong Nam Liong padahal usia saksi jauh lebih tua dari majelis hakim.

Bukan itu saja, jaksa penuntut umum juga turut dibentak hakim Dominggus karena dinilainya salah dan mengulang-ulang pertanyaan.

“Harusnya hakim lebih memiliki etika terhadap orang yang lebih tua dari usianya. Oleh karena itu kami telah menyurati Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pemantauan dan pengawasan langsung ke persidangan,” tegas Longser.

Pihaknya juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Andreas Purwantyo Setiadi agar mengevaluasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Bila perlu diganti,” pungkasnya.

Terpisah, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi menjawab bahwa PN Medan melalui majelis hakim tentunya memimpin persidangan dengan objektif dan berdasarkan hukum acara.

“Terkait adanya dugaan timbulnya potensi pelanggaran etik silahkan para pihak atau lembaga terkait memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Immanuel. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/