MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Komat III, Syamsuddin, mengaku masih banyak warga di kawasan tersebut yang belum divaksin. Bukan karena tak ingin divaksin, tetapi karena memang tidak ada stok vaksin yang tersedia hingga mereka belum berkesempatan untuk divaksin. Padahal, mereka mengaku telah mendaftarkan diri agar bisa divaksin.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk turut menggandeng pihaknya di DPRD dalam menyalurkan vaksinasi Covid-19 di Kota Medan. Pasalnya, selain dapat meringankan bebam pemerintah dalam memvaksinasi masyarakat, penyaluran vaksinasi melalui anggota dewan juga dapat mengurangi potensi berkumpulnya massa di puskesmas sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Hal itu ungkapkan Dedy Aksyari saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 di depan Kantor Lurah Kota Matsum (Komat) III, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/9).
“Saya nanti akan minta bantuan ke Pemko Medan, supaya para anggota dewan dapat ikut menyalurkan (vaksin) kepada masyarakat, itu supaya membantu pemerintah untuk proses vaksinasi ke masyarakat, termasuk kepada konstituen kami,” ucap Dedy menjawab keluhan warga yang belum divaksin saat menghadiri kegiatan yang mematuhi prokes tersebut.
Di hadapan Lurah Komat III Mirna, Dedy juga meminta agar setiap kepala lingkungan dibawah koordinasi Kelurahan segera merampungkan proses pendataan. Dari pendataan itu akan diketahui, siapa saja warga yang belum divaksin dan segera mendaftarkannya sebagai warga penerima vaksinasi.
Khusus masalah vaksin, kata Dedy, tak cuma di Kelurahan Komat III, tapi akhir-akhir ini memang sangat banyak warga Kota Medan yang ingin divaksin, akan tetapi stok vaksin memang tidak mencukupi. “Tapi dari Wali Kota (Medan), infonya akhir bulan 9 ini sudah ada stok vaksinnya. Saya kembali menghimbau kepada bapak/ibu, supaya pandemi ini bisa kita lewati bersama, salah satu caranya adalah vaksinasi. Kalau memang nanti sudan bisa vaksinasi, maka laksanakan lah vaksinasi itu,” imbaunya.
Dalam menyosialisasikan Perda Kota Medan No.4/2012 itu, Dedy juga menerangkan bahwa pemerintah punya tanggungjawab untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Khusus untuk warga kurang mampu, pemerintah wajib memfasilitasinya dengan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk itu saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan tengah meminta penambahan ‘jatah’ kepada Kementerian Sosial agar warga Medan yang mendapatkan BPJS PBI dapat ditambah.”Pemko sedang mengupayakan agar semakin banyak masyarakat di Kota Medan yang bisa mendapatkan PBI ini. Makanya saat ini, Dinsos Kota Medan sedang mendata agar masyarakat bisa mendapatkan BPJS PBI. Kita minta disini, Kelurahan dan Kepling mengambil perannya,” tegasnya. (map/ila)