26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Hari Ini, PTM Terbatas Mulai Digelar di Medan, Harus Izin Orangtua

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Medan mulai digelar hari ini, Senin (11/10). Namun begitu, PTM terbatas tidak bersifat wajib bagi siswa. Artinya, orangtua tetap berhak untuk tidak mengikutkan anaknya PTM di sekolah dan tetap memilih belajar daring, meski anaknya telah divaksin.

TINJAU: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama istri Kahiyang Ayu meninjau pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar di SMP Negeri 40 Medan.

“Perlu kita pahami bersama, PTM ini sudah diperbolehkan untuk siswa SMP, tapi tidak wajib Bagi yang orangtuanya tetap mau anaknya belajar secara daring, maka sekolah wajib memfasilitasi siswanya secara daring,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan OP Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (10/10).

Menurut Topan, dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemko Medan dan Disdik Kota Medan, sistem belajar PTM terbatas yang akan dilakukan mulai hari ini, merupakan sistem hybrid. Teknisnya, maksimal siswa yang bisa mengikuti PTM terbatas di sekolah hanya 30 persen, dan sisanya tetap mengikuti pelajaran secara daring dari rumah.

“Jadi sekolah tetap wajib memfasilitasi siswanya dengan belajar secara daring. Karena nantinya sistemnya hybrid, 30 persen dari kelas atau tatap muka, sisanya daring dari rumah dengan mendengarkan gurunya yang sedang menjelaskan di kelas bersama siswa-siswi yang tatap muka. Bagi orangtua siswa yang belum mau anaknya ikut PTMT, maka boleh memilih untuk tetap daring dan sekolah wajib memfasilitasinya,” jelasnya.

Topan juga mengingatkan, PTM terbatas yang mulai digelar hari ini di Kota Medan, hanya untuk sekolah tingkat SMP sederajat ke atas, itu pun siswanya harus sudah divaksin. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ke bawah, masih belum boleh melaksanakan PTM.

“Sekali lagi ya, ini harus jadi perhatian. Yang besok (hari ini) mulai PTM terbatas di Medan itu hanya SMP ke atas, itu pun bagi siswa yang sudah di vaksin. Kalau belum divaksin, wajib belajar secara daring. Untuk tingkat SD dan di bawahnya, itu belum kita izinkan. Untuk tingkat SMA, itu ranahnya Disdik Provinsi, setahu kami SMA juga sudah boleh PTM. Jadi sekali lagi, mulai besok jangan ada sekolah SD yang tatap muka dan kami akan lakukan pengawasan untuk itu,” tegasnya.

Diterangkan Topan, meski status PPKM di Kota Medan telah berada di Level 2, namun setiap sekolah di Kota Medan tetap harus menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan untuk izin menggelar PTM terbatas. Sedangkan saat ini, Disdik Kota Medan hanya mengeluarkan instruksi kepada sekolah tingkat SMP, baik negeri maupun swasta melalui SE Dinas Pendidikan Kota Medan No.420/17754.SMP/2021 Perihal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. “Untuk SD belum ada kita keluarkan izin seperti SE No.420/17754.SMP/2021 itu, jadi mereka belum bisa PTM,” terangnya.

Sebelumnya, jelas Topan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke setiap sekolah tingkat SMP di Kota Medan, khususnya terkait kesiapan sekolah dalam menerapkan sarana-sarana protokol kesehatan. Dan ke depannya, Dinas Pendidikan Kota Medan juga akan melihat perkembangan jalannya PTM terbatas di sekolah tingkat SMP. “Jadi ini akan kita lihat dulu 1 sampai 2 minggu, kalau aman, tidak ada gejolak, tidak ada klaster sekolah, maka akan ada pertimbangan berikutnya, apakah siswa SD juga sudah boleh atau tidak. Intinya dalam 1 atau 2 minggu ke depan pasti akan kita evaluasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk terus mengawasi sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan, khususnya tingkat SD ke bawah yang belum diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas. Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak sekolah SD di Medan yang sudah menggelar PTM Terbatas meskipun belum mendapatkan instruksi dari Dinas Pendidikan.

“Kita juga berharap, sekolah ikuti imbauan dari Wali Kota Medan bahwa SMP dulu yang sekolah, karena vaksinasinya sudah berjalan. Kita kan harus memperhatikan keselamatan anak-anak kita juga, anak-anak SD yang belum divaksin ini, mereka harus kita lindungi, anak SD jangan PTM dulu,” kata Afif.

Selain belum divaksin, kata Afif, secara psikologis, anak-anak SD lebih sulit untuk diatur agar mengikuti prokes. Maka wajar rasanya, bila anak SD memang belum diizinkan untuk mengikuti PTM saat ini. Untuk itu, tegas Afif, ke depannya Pemko Medan harus membuat payung hukum atau aturan dalam memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah tingkat SD ke bawah yang masih saja menggelar PTMT meski belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan.

“Sanksi itu harus ada, supaya disiplin. Artinya, disiplin itu harus kita jalankan bukan untuk mendzalimi tetapi untuk menjalankan apa yang menjadi kepentingan kita bersama, yaitu menekan tingkat penyebaran Covid-19. Kita berharap aturan dari Pemko Medan segera dikeluarkan,” pungkasnya.

Perketat Pengawasan dan Prokes

Anggota DPRD Sumut, Hidayah Herlina Gusti Nasution, meminta satuan pendidikan di Kota Medan memperketat pengawasan jelang pelaksanaan PTM terbatas. Yakni dengan terlebih dahulu dilakukan persiapan teknis dan penerapan protokol kesehatan. ”Pengetatan pengawasan ini dimaksudkan agar anak didik dapat terhindar dari penyebaran pandemi Covid-19,” kata Hidayah Herlina Gusti Nasution kepada wartawan, Minggu (10/10). 

 Begitupun, kata dia, PTM dapat dilakukan bertahap mengingat kondisi Covid-19 yang mulai menunjukkan tren penurunan signifikan di sejumlah kabupaten/kota, termasuk Kota Medan.  Dijelaskan, dengan rencana PTM pekan depan, semua pihak termasuk Dinas Pendidikan dan jajarannya harus memetakan kondisi teknis dan karekteristik serta lingkungan sekolah yang akan belajar dengan protokol kesehatan.

“Salah satunya, kita berharap ada aturan bagi orang tua khususnya yang anaknya masih duduk di bangku SD untuk mengantar anaknya sampai gerbang sekolah, begitu sebaliknya ketika pulang, orang tua wajib menunggu di luar sekolah,” ujar politisi PKS itu. 

Kemudian, pihak sekolah patut mengawasi pedagang yang selama ini dibiarkan berjualan di pelataran sekolah. ”Sebaiknya tidak lagi diberi kebebasan seperti itu, karena interaksi anak sekolah dan pedagang dikhawatirkan memunculkan potensi penyebaran Covid-19,” bebernya. 

Rasa gembira anak-anak didik yang baru sekolah setelah dua tahun di rumah tentu dapat dipahami, namun patut jadi perhatian agar kegembiraan itu tidak membuat mereka lupa untuk jaga jarak dan tetap menjaga kesehatan.”Selanjutnya yang paling penting saya kira, Pemko Medan dan pemkab di kabupaten/kota melalui satgas covid untuk mempercepat program vaksinasi. Ini artinya akan memberikan jaminan yang lebih besar, karena kekebalan tubuh mereka semakin kuat,” kata dia. 

Apalagi masih ada daerah yang presentase vaksinnya di bawah 20 persen, termasuk untuk tenaga pendidik. ”Ini harus kita kejar, jangan sampai guru yang mengajar belum terlindungi kekebalan tubuhnya,” demikian dia. (map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Medan mulai digelar hari ini, Senin (11/10). Namun begitu, PTM terbatas tidak bersifat wajib bagi siswa. Artinya, orangtua tetap berhak untuk tidak mengikutkan anaknya PTM di sekolah dan tetap memilih belajar daring, meski anaknya telah divaksin.

TINJAU: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama istri Kahiyang Ayu meninjau pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar di SMP Negeri 40 Medan.

“Perlu kita pahami bersama, PTM ini sudah diperbolehkan untuk siswa SMP, tapi tidak wajib Bagi yang orangtuanya tetap mau anaknya belajar secara daring, maka sekolah wajib memfasilitasi siswanya secara daring,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan OP Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (10/10).

Menurut Topan, dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemko Medan dan Disdik Kota Medan, sistem belajar PTM terbatas yang akan dilakukan mulai hari ini, merupakan sistem hybrid. Teknisnya, maksimal siswa yang bisa mengikuti PTM terbatas di sekolah hanya 30 persen, dan sisanya tetap mengikuti pelajaran secara daring dari rumah.

“Jadi sekolah tetap wajib memfasilitasi siswanya dengan belajar secara daring. Karena nantinya sistemnya hybrid, 30 persen dari kelas atau tatap muka, sisanya daring dari rumah dengan mendengarkan gurunya yang sedang menjelaskan di kelas bersama siswa-siswi yang tatap muka. Bagi orangtua siswa yang belum mau anaknya ikut PTMT, maka boleh memilih untuk tetap daring dan sekolah wajib memfasilitasinya,” jelasnya.

Topan juga mengingatkan, PTM terbatas yang mulai digelar hari ini di Kota Medan, hanya untuk sekolah tingkat SMP sederajat ke atas, itu pun siswanya harus sudah divaksin. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ke bawah, masih belum boleh melaksanakan PTM.

“Sekali lagi ya, ini harus jadi perhatian. Yang besok (hari ini) mulai PTM terbatas di Medan itu hanya SMP ke atas, itu pun bagi siswa yang sudah di vaksin. Kalau belum divaksin, wajib belajar secara daring. Untuk tingkat SD dan di bawahnya, itu belum kita izinkan. Untuk tingkat SMA, itu ranahnya Disdik Provinsi, setahu kami SMA juga sudah boleh PTM. Jadi sekali lagi, mulai besok jangan ada sekolah SD yang tatap muka dan kami akan lakukan pengawasan untuk itu,” tegasnya.

Diterangkan Topan, meski status PPKM di Kota Medan telah berada di Level 2, namun setiap sekolah di Kota Medan tetap harus menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan untuk izin menggelar PTM terbatas. Sedangkan saat ini, Disdik Kota Medan hanya mengeluarkan instruksi kepada sekolah tingkat SMP, baik negeri maupun swasta melalui SE Dinas Pendidikan Kota Medan No.420/17754.SMP/2021 Perihal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. “Untuk SD belum ada kita keluarkan izin seperti SE No.420/17754.SMP/2021 itu, jadi mereka belum bisa PTM,” terangnya.

Sebelumnya, jelas Topan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke setiap sekolah tingkat SMP di Kota Medan, khususnya terkait kesiapan sekolah dalam menerapkan sarana-sarana protokol kesehatan. Dan ke depannya, Dinas Pendidikan Kota Medan juga akan melihat perkembangan jalannya PTM terbatas di sekolah tingkat SMP. “Jadi ini akan kita lihat dulu 1 sampai 2 minggu, kalau aman, tidak ada gejolak, tidak ada klaster sekolah, maka akan ada pertimbangan berikutnya, apakah siswa SD juga sudah boleh atau tidak. Intinya dalam 1 atau 2 minggu ke depan pasti akan kita evaluasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk terus mengawasi sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan, khususnya tingkat SD ke bawah yang belum diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas. Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak sekolah SD di Medan yang sudah menggelar PTM Terbatas meskipun belum mendapatkan instruksi dari Dinas Pendidikan.

“Kita juga berharap, sekolah ikuti imbauan dari Wali Kota Medan bahwa SMP dulu yang sekolah, karena vaksinasinya sudah berjalan. Kita kan harus memperhatikan keselamatan anak-anak kita juga, anak-anak SD yang belum divaksin ini, mereka harus kita lindungi, anak SD jangan PTM dulu,” kata Afif.

Selain belum divaksin, kata Afif, secara psikologis, anak-anak SD lebih sulit untuk diatur agar mengikuti prokes. Maka wajar rasanya, bila anak SD memang belum diizinkan untuk mengikuti PTM saat ini. Untuk itu, tegas Afif, ke depannya Pemko Medan harus membuat payung hukum atau aturan dalam memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah tingkat SD ke bawah yang masih saja menggelar PTMT meski belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan.

“Sanksi itu harus ada, supaya disiplin. Artinya, disiplin itu harus kita jalankan bukan untuk mendzalimi tetapi untuk menjalankan apa yang menjadi kepentingan kita bersama, yaitu menekan tingkat penyebaran Covid-19. Kita berharap aturan dari Pemko Medan segera dikeluarkan,” pungkasnya.

Perketat Pengawasan dan Prokes

Anggota DPRD Sumut, Hidayah Herlina Gusti Nasution, meminta satuan pendidikan di Kota Medan memperketat pengawasan jelang pelaksanaan PTM terbatas. Yakni dengan terlebih dahulu dilakukan persiapan teknis dan penerapan protokol kesehatan. ”Pengetatan pengawasan ini dimaksudkan agar anak didik dapat terhindar dari penyebaran pandemi Covid-19,” kata Hidayah Herlina Gusti Nasution kepada wartawan, Minggu (10/10). 

 Begitupun, kata dia, PTM dapat dilakukan bertahap mengingat kondisi Covid-19 yang mulai menunjukkan tren penurunan signifikan di sejumlah kabupaten/kota, termasuk Kota Medan.  Dijelaskan, dengan rencana PTM pekan depan, semua pihak termasuk Dinas Pendidikan dan jajarannya harus memetakan kondisi teknis dan karekteristik serta lingkungan sekolah yang akan belajar dengan protokol kesehatan.

“Salah satunya, kita berharap ada aturan bagi orang tua khususnya yang anaknya masih duduk di bangku SD untuk mengantar anaknya sampai gerbang sekolah, begitu sebaliknya ketika pulang, orang tua wajib menunggu di luar sekolah,” ujar politisi PKS itu. 

Kemudian, pihak sekolah patut mengawasi pedagang yang selama ini dibiarkan berjualan di pelataran sekolah. ”Sebaiknya tidak lagi diberi kebebasan seperti itu, karena interaksi anak sekolah dan pedagang dikhawatirkan memunculkan potensi penyebaran Covid-19,” bebernya. 

Rasa gembira anak-anak didik yang baru sekolah setelah dua tahun di rumah tentu dapat dipahami, namun patut jadi perhatian agar kegembiraan itu tidak membuat mereka lupa untuk jaga jarak dan tetap menjaga kesehatan.”Selanjutnya yang paling penting saya kira, Pemko Medan dan pemkab di kabupaten/kota melalui satgas covid untuk mempercepat program vaksinasi. Ini artinya akan memberikan jaminan yang lebih besar, karena kekebalan tubuh mereka semakin kuat,” kata dia. 

Apalagi masih ada daerah yang presentase vaksinnya di bawah 20 persen, termasuk untuk tenaga pendidik. ”Ini harus kita kejar, jangan sampai guru yang mengajar belum terlindungi kekebalan tubuhnya,” demikian dia. (map/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/