26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Perusahaan tak Bayar Pajak Harus Disanksi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 22 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, ada 16 perusahaan yang belum membayar pajak hasil produksi berupa penjualan batu. 

Diketahui ada yang mulai Januari-September menunggak, dan ada yang membuat pelaporan hasil produksi/penjualan, tapi belum disetor.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) mendesak pemerintah setempat, agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak itu. 

“Konsekuensi tak bayar pajak kan ada. Jadi pemerintah harusnya sudah memberikan tindakan tegas kepada perusahan yang belum bayar itu. Dan, ini tidak bisa dibiarkan, karena jelas merugikan daerah,” tegas Ketua FUTRA, Oktavianus Rumahorbo dalam keterangan persnya, Minggu (10/10).

Ada sebanyak 16 perusahaan di Humbang Hasundutan yang belum membayar pajak hasil produksi berupa penjualan batu. Salah satunya, milik salah seorang anggota DPRD setempat, BT.

Oktavianus, menegaskan, bagi yang tidak patuh terhadap aturan, supaya diberlakukan sanksi tegas. Berupa, denda, tidak memperpanjang izin terhadap perusahaan, ataupun menutup perusahaan. 

“ Jadi, harus ada hukuman bagi yang tidak membayar. Pemerintah jangan hanya diam, menunggu, harus ada tindakan tegas,” imbuhnya. 

Dikatakan Oktavianus, dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu strategi, inovasi, dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak, dan retribusi jasa usaha. 

Dari sektor itu, terkhusus pajak sangat berguna sebagai salah satu sumber untuk mengakselerasi jalannya pembangunan. Kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak sangatlah diperlukan sehingga penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan bisa lebih maksimal sekaligus memantapkan pelaksanaan otonomi daerah.

“ Jadi, sadar membayar pajak daerah berarti masyarakat mendukung pembangunan. Sebab, pajak daerah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dengan membayar pajak berarti pembangunan daerah dapat berjalan dengan berkesinambungan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ujar Oktavianus.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Humbang Hasundutan, mencatat ada sebanyak 22 perusahaan beroperasi di wilayah itu. 

Dari 22 perusahaan itu, sebanyak 16 perusahaan belum membayar pajak hasil produksi berupa penjualan batu, salah satunya PT Tjahaya milik anggota DPRD setempat, Bantu Tambunan yang memiliki usaha crusher dijalan Dolok Sanggul-Siborongborong.

Selain PT Tjahaya, ada juga CV Rajai Jolma, PT Senecca Indonesia, PT Sumber Makmur Utama, PT Hasbi Halim, PT Karya Anugerah Bersama Permai (Tidak Beroperasi) , CV Batu Harang Nauli, CV Gunung Sayang, CV Sinar Baru, PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri (Tidak Beroperasi). 

Kemudian, PT Martel Karya, CV Sumber Batu, CV Sipalakki, CV Bangkit Jaya, CV Cahaya Tambang, CV Berkat, KSU Pangalengge (Baru Aktif Beroperasi Lagi).

Sedangkan, sebagian perusahaan lainnya sudah membayar pajak. Diantaranya, CV Bangun PN terhitung Januari-September, sebanyak Rp 9.075.000 pajak hasil produksinya mineral bukan logam dan batu.

Selain itu, CV Mitra Pardomuan Rp 14.900.00 hasil penjualan bulan Mei-Agustus 2021. Kemudian, IUP a.n Jonar Purba Rp 225 juta (Januari-Agustus).

Keterangan itu disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Sekretaris BPKPAD Martogi Purba, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Tua Marbun kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/10). (des/han)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 22 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, ada 16 perusahaan yang belum membayar pajak hasil produksi berupa penjualan batu. 

Diketahui ada yang mulai Januari-September menunggak, dan ada yang membuat pelaporan hasil produksi/penjualan, tapi belum disetor.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) mendesak pemerintah setempat, agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak itu. 

“Konsekuensi tak bayar pajak kan ada. Jadi pemerintah harusnya sudah memberikan tindakan tegas kepada perusahan yang belum bayar itu. Dan, ini tidak bisa dibiarkan, karena jelas merugikan daerah,” tegas Ketua FUTRA, Oktavianus Rumahorbo dalam keterangan persnya, Minggu (10/10).

Ada sebanyak 16 perusahaan di Humbang Hasundutan yang belum membayar pajak hasil produksi berupa penjualan batu. Salah satunya, milik salah seorang anggota DPRD setempat, BT.

Oktavianus, menegaskan, bagi yang tidak patuh terhadap aturan, supaya diberlakukan sanksi tegas. Berupa, denda, tidak memperpanjang izin terhadap perusahaan, ataupun menutup perusahaan. 

“ Jadi, harus ada hukuman bagi yang tidak membayar. Pemerintah jangan hanya diam, menunggu, harus ada tindakan tegas,” imbuhnya. 

Dikatakan Oktavianus, dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu strategi, inovasi, dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak, dan retribusi jasa usaha. 

Dari sektor itu, terkhusus pajak sangat berguna sebagai salah satu sumber untuk mengakselerasi jalannya pembangunan. Kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak sangatlah diperlukan sehingga penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan bisa lebih maksimal sekaligus memantapkan pelaksanaan otonomi daerah.

“ Jadi, sadar membayar pajak daerah berarti masyarakat mendukung pembangunan. Sebab, pajak daerah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dengan membayar pajak berarti pembangunan daerah dapat berjalan dengan berkesinambungan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ujar Oktavianus.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Humbang Hasundutan, mencatat ada sebanyak 22 perusahaan beroperasi di wilayah itu. 

Dari 22 perusahaan itu, sebanyak 16 perusahaan belum membayar pajak hasil produksi berupa penjualan batu, salah satunya PT Tjahaya milik anggota DPRD setempat, Bantu Tambunan yang memiliki usaha crusher dijalan Dolok Sanggul-Siborongborong.

Selain PT Tjahaya, ada juga CV Rajai Jolma, PT Senecca Indonesia, PT Sumber Makmur Utama, PT Hasbi Halim, PT Karya Anugerah Bersama Permai (Tidak Beroperasi) , CV Batu Harang Nauli, CV Gunung Sayang, CV Sinar Baru, PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri (Tidak Beroperasi). 

Kemudian, PT Martel Karya, CV Sumber Batu, CV Sipalakki, CV Bangkit Jaya, CV Cahaya Tambang, CV Berkat, KSU Pangalengge (Baru Aktif Beroperasi Lagi).

Sedangkan, sebagian perusahaan lainnya sudah membayar pajak. Diantaranya, CV Bangun PN terhitung Januari-September, sebanyak Rp 9.075.000 pajak hasil produksinya mineral bukan logam dan batu.

Selain itu, CV Mitra Pardomuan Rp 14.900.00 hasil penjualan bulan Mei-Agustus 2021. Kemudian, IUP a.n Jonar Purba Rp 225 juta (Januari-Agustus).

Keterangan itu disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Sekretaris BPKPAD Martogi Purba, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Tua Marbun kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/10). (des/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/