25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Targetkan Skor MCP Tahun 2021 Capai 90 Persen, Sumut Peringkat 7 dalam Pemberantasan Korupsi

BALIGE, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat 7 nasional dalam upaya pemberantasan korupsi. Itu dinilai dari capaian skor sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP). Berdasarkan capaian MCP itu, skor Provinsi Sumut 88,5% pada tahun 2020 atau naik 0,54 poin dari tahun 2019. Sehingga peringkat Sumut di 2020 naik menjadi 7 dari sebelumnya peringkat 15.

TEKEN: Wagubsu Musa Rajekshah membubuhkan tanda tangan saat Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Hotel Labersa, Desa Saribu Raja Janji Maria, Balige.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Labersa, Desa Saribu Raja Janji Maria, Balige, Kamis (14/10).

Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, mengharapkan skor MCP Sumut terus meningkat hingga mencapai 90% dan masuk dalam peringkat 5 besar secara nasional pada tahun 2021. “Ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara khususnya pada Pemerintah Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun, sehingga capaian MCP pada tahun 2021 ini diharapkan dapat mencapai target,” ungkapnya.

Wagub menuturkan, pada 2021, KPK telah menargetkan untuk pencapaian MCP pada setiap pemerintah daerah minimal 80%. Untuk itu, dalam mencapai target yang ditetapkan tersebut, Pemprov Sumut saat ini sedang dan akan melakukan sejumlah upaya. Di antaranya mengintensifkan koordinasi dan monitoring oleh inspektorat sebagai koordinator pembina dan selaku pemonitor MCP kepada perangkat daerah, peningkatan pembinaan, serta pemberian peringatan dari Gubernur kepada pimpinan perangkat daerah. “Kami sampaikan juga, MCP merupakan bagian dari upaya perwujudan Sumut bermartabat, reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih,” jelas Ijeck.

Direktur I Korsup KPK, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam paparannya menyampaikan, berkaitan dengan tugas pokok, KPK berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Secara rinci, dia menerangkan, tugas pokok tersebut terdiri dari, pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan juga eksekusi.

Menurutnya, tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan satu orang. Karenanya, bila salah satu pelakunya ditangkap, maka akan merembet ke yang lain.(rel/prn)

BALIGE, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat 7 nasional dalam upaya pemberantasan korupsi. Itu dinilai dari capaian skor sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP). Berdasarkan capaian MCP itu, skor Provinsi Sumut 88,5% pada tahun 2020 atau naik 0,54 poin dari tahun 2019. Sehingga peringkat Sumut di 2020 naik menjadi 7 dari sebelumnya peringkat 15.

TEKEN: Wagubsu Musa Rajekshah membubuhkan tanda tangan saat Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Hotel Labersa, Desa Saribu Raja Janji Maria, Balige.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Labersa, Desa Saribu Raja Janji Maria, Balige, Kamis (14/10).

Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, mengharapkan skor MCP Sumut terus meningkat hingga mencapai 90% dan masuk dalam peringkat 5 besar secara nasional pada tahun 2021. “Ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara khususnya pada Pemerintah Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun, sehingga capaian MCP pada tahun 2021 ini diharapkan dapat mencapai target,” ungkapnya.

Wagub menuturkan, pada 2021, KPK telah menargetkan untuk pencapaian MCP pada setiap pemerintah daerah minimal 80%. Untuk itu, dalam mencapai target yang ditetapkan tersebut, Pemprov Sumut saat ini sedang dan akan melakukan sejumlah upaya. Di antaranya mengintensifkan koordinasi dan monitoring oleh inspektorat sebagai koordinator pembina dan selaku pemonitor MCP kepada perangkat daerah, peningkatan pembinaan, serta pemberian peringatan dari Gubernur kepada pimpinan perangkat daerah. “Kami sampaikan juga, MCP merupakan bagian dari upaya perwujudan Sumut bermartabat, reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih,” jelas Ijeck.

Direktur I Korsup KPK, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam paparannya menyampaikan, berkaitan dengan tugas pokok, KPK berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Secara rinci, dia menerangkan, tugas pokok tersebut terdiri dari, pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan juga eksekusi.

Menurutnya, tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan satu orang. Karenanya, bila salah satu pelakunya ditangkap, maka akan merembet ke yang lain.(rel/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/