MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang preman yang diduga melakukan penganiayaan kepada wanita pedagang Litiwari Iman Gea (37) di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumatera utara (Sumut). Sebelumnya polisi juga telah menahan preman berinisial BS.
“Kedua preman itu DD dan FR berstatus buronan yang diburu tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Rafles menjelaskan, kedua preman itu menyerahkan diri ke Polda Sumut, kemudian petugas menjemput mereka. “Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua preman yang menjadi viral pemukulan pedagang di Pajak Gambir,” ujar Rafles.
Sebelumnya, Polda Sumut membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pedagang di Pajak Gambir Percut Seituan yang dianiaya preman yang malah kemudian menjadi tersangka di Polsek Percut Seituan. Akibat dari peristiwa tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pecut Seituan dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional. (bbs/azw)