26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Karyawan PTPN2 Lempari Warga Pakai Batu

BINJAI- Ratusan warga yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Binjai nyaris bentrok dengan karyawan PTPN 2 Tanjung Jati. Insiden itu terjadi akibat perebutan PTPN2 melarang warga menanami kelapa sawit dan ubi di lahan seluas 70 hektar, Kamis (12/1) sekiatr pukul 09.00 WIB.

Emosi warga memuncak ketika karyawan PTPN 2, yang menumpangi 5 unit mobil colt diesel warna putih langsung melarang masyarakat melanjutkan pekerjaannya mengolah lahan seluas 70 hektar. Larangan itu disampaikan karena lahan itu diklaim milik PTPN2.

Walaupun sudah diusir, warga tetap bertahan dan tidak memperdulikannya. Ketika itu, warga terus melanjutkan aktifitasnya membersihkan lahan serta menanam ubi. Karyawan yang di pimpin langsung Manajer PTPN 2 Tanjung Jati, T Tampubolon bertindak memaksa dengan cara melempari pakai batu.
Tidak terima, warga melawan dengan cara mengambil batu untuk membalas lemparan. Ratusan warga yang membawa peralatan bertani berupa parang dan alat bertani langsung mengejar karyawan yang melemparinya.

Selanjutnya, kedua kubu dari perwakilan warga dan PTPN2 dipertemukan oleh Kapolres Binjai, AKBP Musa Tgampubolon di pos PTPN 2 Tanjung Jati, tak jauh dari lokasi kejadian. Bukan itu saja, kejadian tersebut langsung direspon Kapoldasu, Irjend Pol Wisdjenu Amat Sastro dan Komisi III DPR RI, yang ketepatan berada di Binjai. Kini, kasusnya akan diselsaikan oleh DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Azis Samsudi beserta 8 orang anggota lainnya, saat berada di lokasi kejadian menyatakan segera menyelesaikan permasalahan lahan PTPN 2 yang ada di Kota Binjai dan umumnya di Sumut.

“Dari hasil keterangan warga pada 2003, PTPN 2 baru mendapatkan surat dari badan pertanahan. Sementara BPRPI mendapatkan surat-surat resmi dari Mahkamah Agung tahun 2001. Maka dari itu, masyarakat terlebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.

Meskipun begitu, paparnya, untuk membuktikan siapa yang benar dan berhak atas lahan tersebut. Pihak panitia khusus (Pansus) akan membahas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua BPRPI, Acan menyatakan, pihaknya tetap memperjuangkan haknya sebagai rakyat penunggu. “Kami tidak akan gentar menghadapi pihak PTPN 2 demi merebut kembali hak kami. Meski, nyawa taruhannya,” tegas Acan.

Dia menerangkan, sejak tahun 1982, BPRPI sudah mendapat kuasa dari Bupati Langkat atas lahan tersebut dengan luas lahan 1.000 hektar karena wilayah tersebut sudah lepas dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2. Kemudian, kaburnya hak BPRPI atas lahan PTPN 2 setelah ditukar gulingkannya lahan PTPN 9 kepada PTPN 2. “Kami menilai, tukar guling hanya untuk menghilangkan hak warga dari Bupati Langkat. Maka dari itu, kami tidak ingin kehilangan hak kami karena sudah terlalu lama lahan kami dikuasai PTPN 2,” ujarnya.

Sedangkan, Manejer PTPN 2 Tanjung Jati, T Tampubolon mengakui, pihaknya memiliki dasar menguasai lahan tersebut. “Kami sudah mendapat HGU sejak tahun 2003 sampai 2025. Makanya, lahan tersebut masih dalam tanggung jawab PTPN 2,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapoldasu Irjend Pol Wisjnu Amat Sastri berharap agar masyarakat bersabar agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. “Masyarakat harus bersabar, bila masalah ini sudah selesai, lahan ini akan kembali kepada masyarakat yang memang berhak memilikinya,” ujarnya.
Mendengar ungkapan DPR RI dan Kapoldasu, serta membawa beberapa berkas dari warga untuk dibahas oleh Pansus di DPR RI. Akhirnya, rombongan meninggalkan lokasi kejadian dan warga yang mendapat arahan dari Kapoldasu dan Komisi III DPR RI terlihat senang dan berharap agar DPR RI sepenuhnya membela rakyat. (dan)

BINJAI- Ratusan warga yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Binjai nyaris bentrok dengan karyawan PTPN 2 Tanjung Jati. Insiden itu terjadi akibat perebutan PTPN2 melarang warga menanami kelapa sawit dan ubi di lahan seluas 70 hektar, Kamis (12/1) sekiatr pukul 09.00 WIB.

Emosi warga memuncak ketika karyawan PTPN 2, yang menumpangi 5 unit mobil colt diesel warna putih langsung melarang masyarakat melanjutkan pekerjaannya mengolah lahan seluas 70 hektar. Larangan itu disampaikan karena lahan itu diklaim milik PTPN2.

Walaupun sudah diusir, warga tetap bertahan dan tidak memperdulikannya. Ketika itu, warga terus melanjutkan aktifitasnya membersihkan lahan serta menanam ubi. Karyawan yang di pimpin langsung Manajer PTPN 2 Tanjung Jati, T Tampubolon bertindak memaksa dengan cara melempari pakai batu.
Tidak terima, warga melawan dengan cara mengambil batu untuk membalas lemparan. Ratusan warga yang membawa peralatan bertani berupa parang dan alat bertani langsung mengejar karyawan yang melemparinya.

Selanjutnya, kedua kubu dari perwakilan warga dan PTPN2 dipertemukan oleh Kapolres Binjai, AKBP Musa Tgampubolon di pos PTPN 2 Tanjung Jati, tak jauh dari lokasi kejadian. Bukan itu saja, kejadian tersebut langsung direspon Kapoldasu, Irjend Pol Wisdjenu Amat Sastro dan Komisi III DPR RI, yang ketepatan berada di Binjai. Kini, kasusnya akan diselsaikan oleh DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Azis Samsudi beserta 8 orang anggota lainnya, saat berada di lokasi kejadian menyatakan segera menyelesaikan permasalahan lahan PTPN 2 yang ada di Kota Binjai dan umumnya di Sumut.

“Dari hasil keterangan warga pada 2003, PTPN 2 baru mendapatkan surat dari badan pertanahan. Sementara BPRPI mendapatkan surat-surat resmi dari Mahkamah Agung tahun 2001. Maka dari itu, masyarakat terlebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.

Meskipun begitu, paparnya, untuk membuktikan siapa yang benar dan berhak atas lahan tersebut. Pihak panitia khusus (Pansus) akan membahas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua BPRPI, Acan menyatakan, pihaknya tetap memperjuangkan haknya sebagai rakyat penunggu. “Kami tidak akan gentar menghadapi pihak PTPN 2 demi merebut kembali hak kami. Meski, nyawa taruhannya,” tegas Acan.

Dia menerangkan, sejak tahun 1982, BPRPI sudah mendapat kuasa dari Bupati Langkat atas lahan tersebut dengan luas lahan 1.000 hektar karena wilayah tersebut sudah lepas dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2. Kemudian, kaburnya hak BPRPI atas lahan PTPN 2 setelah ditukar gulingkannya lahan PTPN 9 kepada PTPN 2. “Kami menilai, tukar guling hanya untuk menghilangkan hak warga dari Bupati Langkat. Maka dari itu, kami tidak ingin kehilangan hak kami karena sudah terlalu lama lahan kami dikuasai PTPN 2,” ujarnya.

Sedangkan, Manejer PTPN 2 Tanjung Jati, T Tampubolon mengakui, pihaknya memiliki dasar menguasai lahan tersebut. “Kami sudah mendapat HGU sejak tahun 2003 sampai 2025. Makanya, lahan tersebut masih dalam tanggung jawab PTPN 2,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapoldasu Irjend Pol Wisjnu Amat Sastri berharap agar masyarakat bersabar agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. “Masyarakat harus bersabar, bila masalah ini sudah selesai, lahan ini akan kembali kepada masyarakat yang memang berhak memilikinya,” ujarnya.
Mendengar ungkapan DPR RI dan Kapoldasu, serta membawa beberapa berkas dari warga untuk dibahas oleh Pansus di DPR RI. Akhirnya, rombongan meninggalkan lokasi kejadian dan warga yang mendapat arahan dari Kapoldasu dan Komisi III DPR RI terlihat senang dan berharap agar DPR RI sepenuhnya membela rakyat. (dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/