MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding yang dilakukan terdakwa Anwar Tanuhadi, akhirnya kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kasus penipuan terhadap Joni Halim sebesar Rp4 miliar tersebut, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim banding diketuai Dr Erwin Mangatas Malau SH MH, dalam amar putusan Nomor 1221/PID/2021/PT MDN, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nomor 910/Pid.B/2021/PN Mdn tanggal 1 Juli 2021. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (24/10).
Majelis hakim banding menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Atas putusan itu, terdakwa mengajukan kasasi. Sebelumnya di PN Medan, terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara, pada 1 Juli 2021.
Diketahui, pada Mei 2019, terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertipikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.
Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Diah, Dadang dan Budianto, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Joni mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. (man/azw)