31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sangat meresahkan warga Kelurahan Tanjung Marulak, seorang pria berinisial Ucok Kates (47) yang merupakan penduduk Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Tertangkapnya Ucok Kates dikarenakan dirinya dilaporkan warga sekitar Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi lantaran meresahkan dan dicurigai memiliki narkotika dan sering mengajak par pemuda di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Minggu (21/1/2024) menjelaskan bahwa petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria berinisial Ucok yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu sedang didalam sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

“Lalu petugas melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dengan didampingi Kepling setempat, petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku, dan dari kantong celana pelaku ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop.

“Saat didalam rumah, petugas dengan didampingi kepling melakukan pemeriksaan kepada pelaku ASP dan dari kantong celana yang digunakan ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop. Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto sembari menjelaskan pelaku ditangkap Sabtu (20/1) malam.

Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk diproses pemeriksaan secara intensif. “Pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tebingtinggi, dan akan dilakukan pengembangan. Polres Tebingtinggi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut, narkotika Musuh Bersama,” pungkas AKP Agus Arianto. (ian/ila)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sangat meresahkan warga Kelurahan Tanjung Marulak, seorang pria berinisial Ucok Kates (47) yang merupakan penduduk Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Tertangkapnya Ucok Kates dikarenakan dirinya dilaporkan warga sekitar Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi lantaran meresahkan dan dicurigai memiliki narkotika dan sering mengajak par pemuda di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Minggu (21/1/2024) menjelaskan bahwa petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria berinisial Ucok yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu sedang didalam sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

“Lalu petugas melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dengan didampingi Kepling setempat, petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku, dan dari kantong celana pelaku ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop.

“Saat didalam rumah, petugas dengan didampingi kepling melakukan pemeriksaan kepada pelaku ASP dan dari kantong celana yang digunakan ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop. Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto sembari menjelaskan pelaku ditangkap Sabtu (20/1) malam.

Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk diproses pemeriksaan secara intensif. “Pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tebingtinggi, dan akan dilakukan pengembangan. Polres Tebingtinggi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut, narkotika Musuh Bersama,” pungkas AKP Agus Arianto. (ian/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/