26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jadi Kasir Judi Tembak Ikan, Dewi Ginting Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Zufidah Hanum menghukum terdakwa Sri Dewi Br Ginting (28) selama 1 tahun penjara. Warga Jalan Jamin Ginting, Medan ini, terbukti bersalah menjadi kasir judi tembak ikan, dalam sidang virtual, Jumat (22/10) sore.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Sri Dewi Br Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan berterus terang.

Atas putusan itu, baik terdakwa dan juga penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Indra Zamachsyari, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.

Diketahui, pada 26 Mei 2021, terdakwa bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Kemudian, datang saksi Dedi Putra Sembiring dan Hemat Karo-karo (berkas terpisah) membeli poin perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp10 ribu atau 1.000 point kepada terdakwa.

Tak lama kemudian, datang beberapa petugas anggota Polisi Ditreskrimum Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan tempat Rekreasi Hairos di Jalan Jamin Ginting, Medan telah menyediakan perjudian game ketangkasan tembak ikan.

Saat di lokasi, petugas menemukan 1 unit mesin game ketangkasan tembak ikan, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedua pemain judi ketangkasan tembak ikan yakni Dedi dan Hemat.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik mesin perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut adalah Konti Milala (buron). Sedangkan pemilik tempat diselenggarakan perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut adalah Armando (buron).

Omzet yang didapat setiap harinya dalam menyelenggarakan perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp2 juta perhari. Adapun terdakwa mendapatkan upah atau fee sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp200 ribu per harinya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Zufidah Hanum menghukum terdakwa Sri Dewi Br Ginting (28) selama 1 tahun penjara. Warga Jalan Jamin Ginting, Medan ini, terbukti bersalah menjadi kasir judi tembak ikan, dalam sidang virtual, Jumat (22/10) sore.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Sri Dewi Br Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan berterus terang.

Atas putusan itu, baik terdakwa dan juga penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Indra Zamachsyari, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.

Diketahui, pada 26 Mei 2021, terdakwa bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Kemudian, datang saksi Dedi Putra Sembiring dan Hemat Karo-karo (berkas terpisah) membeli poin perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp10 ribu atau 1.000 point kepada terdakwa.

Tak lama kemudian, datang beberapa petugas anggota Polisi Ditreskrimum Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan tempat Rekreasi Hairos di Jalan Jamin Ginting, Medan telah menyediakan perjudian game ketangkasan tembak ikan.

Saat di lokasi, petugas menemukan 1 unit mesin game ketangkasan tembak ikan, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedua pemain judi ketangkasan tembak ikan yakni Dedi dan Hemat.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik mesin perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut adalah Konti Milala (buron). Sedangkan pemilik tempat diselenggarakan perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut adalah Armando (buron).

Omzet yang didapat setiap harinya dalam menyelenggarakan perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp2 juta perhari. Adapun terdakwa mendapatkan upah atau fee sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp200 ribu per harinya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/