25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Banding di Pengadilan Tinggi Kandas, Kurir Sabu 4 Kg Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Sofyan alias Usup (58) selama 16 tahun penjara. Upaya banding yang dilakukan terdakwa kurir sabu seberat 4 kilogram inipun kandas, setelah PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

SIDANG: JPU saat membacakan dakwaan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

“Menetapkan masa penangkapan dan  masa penahanan yang telah dijalani  terdakwa dikurangkan seluruhnya  dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan  agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding yang diketuai Ardy Djogan SH, sebagaimana di kutip dari website PN Medan, Minggu (31/10). 

Selain terdakwa Sofyan, putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Irman alias Im (48) selama 15 tahun penjara, oleh Hakim Banding diketuai Parlas Nababan SH MH. 

Menurut majelis hakim banding, perbuatan kedua terdakwa warga Dusun Melati I Tanjungpura dan warga Jalan Progo Desa Muara Sentosa, Tanjungbalai ini, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan kasasi. Sebelumnya di PN Medan, terdakwa Sofyan dihukum selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sementara rekannya Irman, dihukum lebih ringan, yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui, kasus ini berawal pada bulan Oktober 2020. Terdakwa sudah berjanji dengan Imran alias Im untuk mengantar sabu ke Medan. Pada Rabu 14 Oktober 2020 terdakwa sedang berbincang dengan temannya Sicor (DPO).

Terdakwa Sofyan, menjanjikan upah Rp40 juta kepada terdakwa Irman, jika berhasil mengantarkan sabu seberat 4 kg kepada pembelinya. Terdakwa Irman pun menyetujuinya. 

Singkat cerita, sekitar pukul 12.30 WIB perbuatan terdakwa telah diketahui oleh petugas kepolisian sehingga pada saat berada di Jalan Sisingamangaraja Km 12, Medan Amplas, mobil yang digunakan terdakwa dan Imran dihentikan petugas kepolisian. 

Petugas menanyakan tentang keberadaan sabu-sabu yang dibawa terdakwa. Maka terdakwa dan Imran mengatakan terus terang bahwa bungkusan sabu yang dibawa tersebut diletakkan di bawah belakang. Kemudian terdakwa dan Imran diintrogasi asal usul serta mau dibawa kemana sabu tersebut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Sofyan alias Usup (58) selama 16 tahun penjara. Upaya banding yang dilakukan terdakwa kurir sabu seberat 4 kilogram inipun kandas, setelah PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

SIDANG: JPU saat membacakan dakwaan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

“Menetapkan masa penangkapan dan  masa penahanan yang telah dijalani  terdakwa dikurangkan seluruhnya  dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan  agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding yang diketuai Ardy Djogan SH, sebagaimana di kutip dari website PN Medan, Minggu (31/10). 

Selain terdakwa Sofyan, putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Irman alias Im (48) selama 15 tahun penjara, oleh Hakim Banding diketuai Parlas Nababan SH MH. 

Menurut majelis hakim banding, perbuatan kedua terdakwa warga Dusun Melati I Tanjungpura dan warga Jalan Progo Desa Muara Sentosa, Tanjungbalai ini, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan kasasi. Sebelumnya di PN Medan, terdakwa Sofyan dihukum selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sementara rekannya Irman, dihukum lebih ringan, yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui, kasus ini berawal pada bulan Oktober 2020. Terdakwa sudah berjanji dengan Imran alias Im untuk mengantar sabu ke Medan. Pada Rabu 14 Oktober 2020 terdakwa sedang berbincang dengan temannya Sicor (DPO).

Terdakwa Sofyan, menjanjikan upah Rp40 juta kepada terdakwa Irman, jika berhasil mengantarkan sabu seberat 4 kg kepada pembelinya. Terdakwa Irman pun menyetujuinya. 

Singkat cerita, sekitar pukul 12.30 WIB perbuatan terdakwa telah diketahui oleh petugas kepolisian sehingga pada saat berada di Jalan Sisingamangaraja Km 12, Medan Amplas, mobil yang digunakan terdakwa dan Imran dihentikan petugas kepolisian. 

Petugas menanyakan tentang keberadaan sabu-sabu yang dibawa terdakwa. Maka terdakwa dan Imran mengatakan terus terang bahwa bungkusan sabu yang dibawa tersebut diletakkan di bawah belakang. Kemudian terdakwa dan Imran diintrogasi asal usul serta mau dibawa kemana sabu tersebut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/