MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Januari hingga Oktober 2021 mengklaim berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,1 miliar, dari 15 perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, dari jumlah nominal kerugian negara itu proses penyidikan yang dilakukan diklaim berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp29.024.500.000.
“Kalau untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejatisu, termasuk jajaran Kejari dan Cabjari totalnya mencapai Rp 38.140.028.777,” ungkap Yos melalui pesan siaran, Selasa (2/11).
Dia menjelaskan, uang negara yang diselamatkan itu antara lain dari kasus dugaan korupsi Pulo Temba Humbahas senilai Rp25.000.000, kasus dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset 63 unit tanah beserta bangunan seluar 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit seluas 39.631,18 meter persegi senilai Rp15.600.000.000.
“Kemudian dari kasus korupsi di Bank BTN berupa 11 unit rumah senilai Rp13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp150.000.000 dan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha,” pungkasnya. (man/ila)