MEDAN-Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah, mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Syarif Armansyah Lubis dan Kabid Perparkiran, Pahmi Harahap, terkait dugaan korupsi retribusi parkir Rp24 miliar yang tengah diusut Kejatisun
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut sudah bisa menjadi pertimbangan wali kota untuk mencopot Syarif Armansyah alias Bob dan Pahmi Harahap dari jabatannya. “Kita sangat menyayangkan munculnya kasus tersebut. Artinya, status penilaian wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan Pemko Medan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini, sepertinya ternoda dengan temuan kasus dugaan korupsi itu,” kata Ilhamsyah, kemarin.
Sikap tegas wali kota, lanjutnya, bisa menjadikan warning bagi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya untuk berkerja lebih baik lagi.
“Jangan gara-gara ulah segelintir oknum pejabat, penilaian laporan keuangan Pemko Medan oleh pihak BPK kembali seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni disclaimer.
Dijelaskannya, sejak awal anggota dewan meragukan dan mempertanyakan kredibilitas Bob yang secara tiba-tiba ditetapkan sebagai Kadishub Medan. “Sebab kita meragukan kemampuannya, karena dia sepertinya salah satu pejabat karbitan juga,” jelasnya.
Sementara itu, analis anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda, juga mendesak wali kota mengevaluasi kinerja Kadishub. “Wali Kota Medan harus mengevaluasi kinerjanya. Kalau perlu bila terbukti ada indikasi merugikan masyarakat dalam menggunakan anggaran tersebut, Kadishub Medan harus segera diganti,” cetusnya.
Berita sebelumnya, Bob membantah keterangan Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejatisu, Jufri Nasution SH. Bob membantah telah diperiksa Kejatisu terkait kasus tersebut. Sementara Jufri mengatakan, pihaknya telah memeriksa 19 pejabat Dishub Medan, termasuk Bob dan Pahmi Harahap. (adl)