30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Resmi, Pemerintah Terapkan Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Dilarang Mudik dan Cuti

SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi akan menerapkan PPKM Level 3 secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Di dalam Inmendagri tersebut, diatur larangan mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Ilustrasi.

Inmendagri tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Termasuk, imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian atau tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

“Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis Inmendagri Nomor 62/2021 tersebut.

Kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Tak itu saja, Pemda juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan menerapkan kebijakan sesuai ketentuan PPKM Level 3.

Selain itu, Tito menginstruksikan Pemda melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, serta karyawan swasta selama periode libur Nataru. Para pekerja/buruh pun diimbau menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Kepala daerah juga diminta melakukan imbauan kepada sekolah mengenai pembagian rapot semester 1 dilaksankan pada Januari 2022. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Tak hanya itu, pemda diminta menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemda pun diminta menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Kemudian, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka daerah mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah demi memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Apabila ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, maka perlu melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru.

Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif. Kemudian, Tito menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021.

Pemda diminta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T). Termasuk percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lanjut usia (lansia) sampai akhir Desember 2021.

Tito juga meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubsu Larang Kerumunan

Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 61/2021, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat libur Nataru. “Hanya itu untuk menghambat kemungkinan-kemungkinan, karena setiap saat habis liburan, Covid-19 bisa memaparkan ke seluruh masyarakat. Maka, untuk menghambat itu, dilakukan PPKM level 3,” ujar Edy, Rabu (24/11).

Edy menegaskan, ada aturan yang harus diperhatikan ketika memberlakukan PPKM level 3. Salah satunya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Ada ketentuan itu, setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus, melakukan sekat-sekat yang dilakukan seperti lalu,” ungkapnya.

Secara khusus, Edy Rahmayadi menyoroti kegiatan Kesawan City Walk yang dilakukan Pemkot Medan. Dengan aturan PPKM level 3, kegiatan itu berpotensi melanggar. “Kalau sudah masuk, karena sudah masuk level 2, level 2 masih memenuhi syarat. Kalau level 3, semua ikut mengawasi. Kalau melanggar pasti ditertibkan,” tutur Edy.

Poldasu Gelar Ops Yustisi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut akan meningkatkan Operasi Yustisi, pengetatan pengunjung pusat perbelanjaan, pengetatan ketentuan berkendara, larangan mengumpulkan kerumunan besar, larangan arak-arakan, pembatasan jumlah pengunjung tempat hiburan dan tempat makan.

“Nantinya Polda Sumut akan menjaga dan mengawasi pelaksanaannya. Langkah pengetatan dengan penerapan PPKM Level 3, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada libur Nataru di Sumut, katanya, Rabu (24/11).

Dia mengimbau kepada masyarakat pada libur Nataru untuk tidak bereuforia dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam memutus mata rantai Covid-19. Tentunya, sambung Hadi, dengan penerapan PPKM Level 3 Nataru, masyarakat dapat mematuhinya dengan baik. Di sisi lain juga diharapkan ekonomi di Sumut tetap berjalan. “Kepada masyarakat diminta untuk bersinergi dengan Pemerintah dalam mengakhiri pandemi Covid-19,” imbaunya.

Diketahui, untuk meredam kenaikan kasus Covid-19, Pemerintah secara proaktif terus mendorong penerapan Prokes yang baik, serta percepatan vaksinasi. Menjelang Nataru, Pemerintah berencana kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah. (jpc/prn/dwi)

SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi akan menerapkan PPKM Level 3 secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Di dalam Inmendagri tersebut, diatur larangan mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Ilustrasi.

Inmendagri tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Termasuk, imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian atau tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

“Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis Inmendagri Nomor 62/2021 tersebut.

Kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Tak itu saja, Pemda juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan menerapkan kebijakan sesuai ketentuan PPKM Level 3.

Selain itu, Tito menginstruksikan Pemda melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, serta karyawan swasta selama periode libur Nataru. Para pekerja/buruh pun diimbau menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Kepala daerah juga diminta melakukan imbauan kepada sekolah mengenai pembagian rapot semester 1 dilaksankan pada Januari 2022. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Tak hanya itu, pemda diminta menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemda pun diminta menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Kemudian, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka daerah mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah demi memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Apabila ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, maka perlu melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru.

Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif. Kemudian, Tito menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021.

Pemda diminta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T). Termasuk percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lanjut usia (lansia) sampai akhir Desember 2021.

Tito juga meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubsu Larang Kerumunan

Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 61/2021, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat libur Nataru. “Hanya itu untuk menghambat kemungkinan-kemungkinan, karena setiap saat habis liburan, Covid-19 bisa memaparkan ke seluruh masyarakat. Maka, untuk menghambat itu, dilakukan PPKM level 3,” ujar Edy, Rabu (24/11).

Edy menegaskan, ada aturan yang harus diperhatikan ketika memberlakukan PPKM level 3. Salah satunya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Ada ketentuan itu, setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus, melakukan sekat-sekat yang dilakukan seperti lalu,” ungkapnya.

Secara khusus, Edy Rahmayadi menyoroti kegiatan Kesawan City Walk yang dilakukan Pemkot Medan. Dengan aturan PPKM level 3, kegiatan itu berpotensi melanggar. “Kalau sudah masuk, karena sudah masuk level 2, level 2 masih memenuhi syarat. Kalau level 3, semua ikut mengawasi. Kalau melanggar pasti ditertibkan,” tutur Edy.

Poldasu Gelar Ops Yustisi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut akan meningkatkan Operasi Yustisi, pengetatan pengunjung pusat perbelanjaan, pengetatan ketentuan berkendara, larangan mengumpulkan kerumunan besar, larangan arak-arakan, pembatasan jumlah pengunjung tempat hiburan dan tempat makan.

“Nantinya Polda Sumut akan menjaga dan mengawasi pelaksanaannya. Langkah pengetatan dengan penerapan PPKM Level 3, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada libur Nataru di Sumut, katanya, Rabu (24/11).

Dia mengimbau kepada masyarakat pada libur Nataru untuk tidak bereuforia dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam memutus mata rantai Covid-19. Tentunya, sambung Hadi, dengan penerapan PPKM Level 3 Nataru, masyarakat dapat mematuhinya dengan baik. Di sisi lain juga diharapkan ekonomi di Sumut tetap berjalan. “Kepada masyarakat diminta untuk bersinergi dengan Pemerintah dalam mengakhiri pandemi Covid-19,” imbaunya.

Diketahui, untuk meredam kenaikan kasus Covid-19, Pemerintah secara proaktif terus mendorong penerapan Prokes yang baik, serta percepatan vaksinasi. Menjelang Nataru, Pemerintah berencana kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah. (jpc/prn/dwi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/