29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Kesbangpol Provsu dan DPD GMNI Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol Sumut) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting Km 12, Nomor 12, Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (6/12).

Bersama: Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Jonius TP Hutabarat bersama Koordinator P2M BNNP Sumut Soritua Sihombing, Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P Gulo dan pihak Kesbangpol Provsu, di di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting Km 12, Nomor 12, Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (6/12). Sumut Pos/ Dwi.
 

Dalam kegiatan ini, bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (GMNI Sumut).

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Jonius TP Hutabarat mengatakan, masyarakat paling banyak terpapar narkoba, mulai dari kalangan anak-anak, orangtua dan remaja. “Kami dalam hal ini melalui politik anggaran yang ada di legislatif bekerja sama dengan Pemerintah, dalam hal ini Kesbangpol Provsu untuk mampu bertemu dengan masyarakat, khususnya mahasiswa. Sebab mereka yang paling banyak terpapar,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai langkah, pihaknya telah menyarankan Gubsu membentuk tim terpadu lintas sektoral, baik TNI/ Polri, Angkatan Laut, Beacukai, BNN, penggiat pencegahan Narkoba, dan lainnya. “Ini salah satu upaya kita untuk bersinergi dengan konsep bersama dalam hal memberantas penyalahgunaan narkoba. Sebab, kita melihat Sumut merupakan pintu masuk narkoba dengan letak geografis yang strategis,” ucapnya.

Koordinator P2M BNNP Sumut, Soritua Sihombing mengungkapkan, pihaknya bersama Kesbangpol Provsu sering melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan Narkoba sebagai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021. Bahwa upaya pencegahan dikarenakan Sumut prevalensi pengguna dan pemakai Narkoba peringkat 1, sehingga harus disosialisasikan kepada yang belum terpapar agar memahami bahayanya Narkoba, dalam bentuk pencegahan.

“Harapannya, agar mereka nantinya tidak mau menggunakan narkoba dan jika ada di sekitar mereka yang terpapar agar mau melaporkannya ke BNN dan instansi terkait, untuk mendapat pelayanan rehabilitasi. Dengan begitu permintaan berkurang dan tentunya pengguna juga akan menurun,” harapnya.

 Pihaknya juga saling berkoordinasi dengan institusi Kepolisian baik Polda Sumut dan Polres. Begitu juga untuk pengawasan masuknya barang dari luar negeri, baik di Bandara dan di Pelabuhan juga ada satu spot yakni interduction, di sana ada tim-tim pengawasan, baik BNN, Beacukai dan Kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, dia juga mengapresiasi salah seorang peserta yang berharap agar Negara melegalkan ganja. Hal ini atas nama Komunitas Lingkar Ganja Nasional yang berjuang agar ganja dilegalkan. Namun, Soritua menegaskan, pihaknya bersama Kemenkes RI dan instansi terkait belum melegalkan penggunaan ganja, sebab anatomi unsur zat Tetrahidrokannibol (THC) dari ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di Eropah. “Dari hasil uji laboratorium dampak mudharatnya pun lebih besar dibandingkan manfaatnya. Sebab mengandung unsur yang membuat pengguna berhalusinasi sehingga dapat melakukan tindakan yang tidak dibenarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendri Rickson Sibarani, saat disinggung terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri, dia menyebutkan, bahwa jumlah pelaku tindak pidana di Poldasu dan sejajaran sesuai data Tahun 2020, sebanyak 32 orang, yang terlibat penyalahgunaan Narkoba baik pengguna maupun pengedar.”Dalam hal ini cuma ada satu kata secara tegas, pecat dan tindak pidana bagi personel yang terlibat, terutama pengedar. Dan ini sudah dibuktikan,” ujarnya.

Hendri memaparkan contoh-contoh kasus yang terjadi di Poldasu sejajaran, seperti dugaan kasus 11 polisi di Tanjungbalai. Seharusnya mendapatkan penghargaan, tetapi karena tergiur uang, mereka malah diduga menyelundupkan 11 bungkus barang bukti narkoba dengan menjualnya dan akhirnya tertangkap dan dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).  “Ini bentuk ketegasan Polri. Begitu juga dengan kasus Polsek Kutalimbaru Deliserdang, yang diduga melecehkan dan mencekoki Narkoba kepada istri tersangka Narkoba yang sedang hamil,” bebernya.

  Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus P Gulo mengapresiasi acara tersebut. Sebab hal ini penting untuk mahasiswa-mahasiswa di Sumut. “Terutama yang tergabung di dalam DPD GMNI Sumut, agar mengetahui bahaya Narkoba dan Sumut menjadi peringkat 1 pengguna dan pengedar Narkoba,” ujarnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol Sumut) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting Km 12, Nomor 12, Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (6/12).

Bersama: Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Jonius TP Hutabarat bersama Koordinator P2M BNNP Sumut Soritua Sihombing, Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P Gulo dan pihak Kesbangpol Provsu, di di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting Km 12, Nomor 12, Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (6/12). Sumut Pos/ Dwi.
 

Dalam kegiatan ini, bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (GMNI Sumut).

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Jonius TP Hutabarat mengatakan, masyarakat paling banyak terpapar narkoba, mulai dari kalangan anak-anak, orangtua dan remaja. “Kami dalam hal ini melalui politik anggaran yang ada di legislatif bekerja sama dengan Pemerintah, dalam hal ini Kesbangpol Provsu untuk mampu bertemu dengan masyarakat, khususnya mahasiswa. Sebab mereka yang paling banyak terpapar,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai langkah, pihaknya telah menyarankan Gubsu membentuk tim terpadu lintas sektoral, baik TNI/ Polri, Angkatan Laut, Beacukai, BNN, penggiat pencegahan Narkoba, dan lainnya. “Ini salah satu upaya kita untuk bersinergi dengan konsep bersama dalam hal memberantas penyalahgunaan narkoba. Sebab, kita melihat Sumut merupakan pintu masuk narkoba dengan letak geografis yang strategis,” ucapnya.

Koordinator P2M BNNP Sumut, Soritua Sihombing mengungkapkan, pihaknya bersama Kesbangpol Provsu sering melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan Narkoba sebagai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021. Bahwa upaya pencegahan dikarenakan Sumut prevalensi pengguna dan pemakai Narkoba peringkat 1, sehingga harus disosialisasikan kepada yang belum terpapar agar memahami bahayanya Narkoba, dalam bentuk pencegahan.

“Harapannya, agar mereka nantinya tidak mau menggunakan narkoba dan jika ada di sekitar mereka yang terpapar agar mau melaporkannya ke BNN dan instansi terkait, untuk mendapat pelayanan rehabilitasi. Dengan begitu permintaan berkurang dan tentunya pengguna juga akan menurun,” harapnya.

 Pihaknya juga saling berkoordinasi dengan institusi Kepolisian baik Polda Sumut dan Polres. Begitu juga untuk pengawasan masuknya barang dari luar negeri, baik di Bandara dan di Pelabuhan juga ada satu spot yakni interduction, di sana ada tim-tim pengawasan, baik BNN, Beacukai dan Kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, dia juga mengapresiasi salah seorang peserta yang berharap agar Negara melegalkan ganja. Hal ini atas nama Komunitas Lingkar Ganja Nasional yang berjuang agar ganja dilegalkan. Namun, Soritua menegaskan, pihaknya bersama Kemenkes RI dan instansi terkait belum melegalkan penggunaan ganja, sebab anatomi unsur zat Tetrahidrokannibol (THC) dari ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di Eropah. “Dari hasil uji laboratorium dampak mudharatnya pun lebih besar dibandingkan manfaatnya. Sebab mengandung unsur yang membuat pengguna berhalusinasi sehingga dapat melakukan tindakan yang tidak dibenarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendri Rickson Sibarani, saat disinggung terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri, dia menyebutkan, bahwa jumlah pelaku tindak pidana di Poldasu dan sejajaran sesuai data Tahun 2020, sebanyak 32 orang, yang terlibat penyalahgunaan Narkoba baik pengguna maupun pengedar.”Dalam hal ini cuma ada satu kata secara tegas, pecat dan tindak pidana bagi personel yang terlibat, terutama pengedar. Dan ini sudah dibuktikan,” ujarnya.

Hendri memaparkan contoh-contoh kasus yang terjadi di Poldasu sejajaran, seperti dugaan kasus 11 polisi di Tanjungbalai. Seharusnya mendapatkan penghargaan, tetapi karena tergiur uang, mereka malah diduga menyelundupkan 11 bungkus barang bukti narkoba dengan menjualnya dan akhirnya tertangkap dan dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).  “Ini bentuk ketegasan Polri. Begitu juga dengan kasus Polsek Kutalimbaru Deliserdang, yang diduga melecehkan dan mencekoki Narkoba kepada istri tersangka Narkoba yang sedang hamil,” bebernya.

  Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus P Gulo mengapresiasi acara tersebut. Sebab hal ini penting untuk mahasiswa-mahasiswa di Sumut. “Terutama yang tergabung di dalam DPD GMNI Sumut, agar mengetahui bahaya Narkoba dan Sumut menjadi peringkat 1 pengguna dan pengedar Narkoba,” ujarnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/