ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan membekuk tersangka pengedar sabu-sabu, AS alias Arman (27) warga Desa Mekarsari Kecamatan Pulorakyat Kabupaten Asahan, Rabu (8/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penangkapan AS ini polisi menyita barang bukti 5.20 gram sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Desa Mekarsari Pulorakyat sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, Sabtu (11/12).
Berkat informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH menangkap Arman di sekitar lokasi. “Dalam penggeledahan dirinya ditemukan satu plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, di tangan kiri tersangka,” jelasnya.
Dalam pengembangan polisi kemudian menemukan 5.20 gram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik di dalam kamar rumahnya, timbangan elektronik, tas, ponsel, dan lima plastik kosong untuk membungkus paket sabu.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk dikembangkan.
“Kepada petugas, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial I warga Seipiring Pulorakyat Asahan yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” pungkas AKP Nasri Ginting. (dat/azw)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan membekuk tersangka pengedar sabu-sabu, AS alias Arman (27) warga Desa Mekarsari Kecamatan Pulorakyat Kabupaten Asahan, Rabu (8/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penangkapan AS ini polisi menyita barang bukti 5.20 gram sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Desa Mekarsari Pulorakyat sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, Sabtu (11/12).
Berkat informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH menangkap Arman di sekitar lokasi. “Dalam penggeledahan dirinya ditemukan satu plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, di tangan kiri tersangka,” jelasnya.
Dalam pengembangan polisi kemudian menemukan 5.20 gram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik di dalam kamar rumahnya, timbangan elektronik, tas, ponsel, dan lima plastik kosong untuk membungkus paket sabu.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk dikembangkan.
“Kepada petugas, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial I warga Seipiring Pulorakyat Asahan yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” pungkas AKP Nasri Ginting. (dat/azw)