26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

APBD Molor, Karo Terancam Penalti Rp118 M

PNS Desak Dewan Percepat Pelantikan Bupati

KARO- Belum dilantiknya Bupati Karo terpilih Kena Ukur “Karo Jambi” Surbakti dan wakilnya Terkelin Berahmana berdampak pada roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karo. Karenanya, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), asisten dan PNS mendatangi kantor DPRD Karo di Jalan Veteran Kabanjahe, guna mempertanyakan proses pelantikan bupati terpilih, Senin (21/3) siang.

Menurut Asisten I Pemkab Karo TM Tarigan yang menjadi koordinator dalam aksi itu, banyak kerugian yang ditimbulkan karena belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih. “Sebagai contoh, pegawai harian lepas di Dinas Kebersihan (tukang sapu jalan, Red) yang semestinya menerima gaji setiap hari terpaksa belum gajian karena APBD belum disahkan. Dari mana uang untuk menggaji mereka,” ujar TM Tarigan.

Tak hanya itu, kata TM Tarigan, nasib pasien miskin peserta Jamkesmas yang dirawat di RSU Kabanjahe juga turut terimbas karena menggunakan dana publik. Bahkan, jika sampai 31 Maret ini APBD Karo belum disahkan, maka Pemkab Karo akan kena pinalti 25 persen dari total APBD Karo Rp472 miliar, atau sebesar Rp118 miliar.

Jika ini terjadi, kata Tarigan, maka dikhawatirkan roda pembangunan di Karo akan terganggu. Pasalnya, dana yang dipotong tersebut, sangat dibutuhkan guna pembangunan masyarakat dan pembangunan lainnya di Kabupaten Karo. “Kedatangan kami hari ini merupakan inisiatif seluruh PNS yang bertugas di Pemkab Karo. Kami minta agar pelatikan secepatnya dilaksanakan,” ujar Tarigan.

Di lain pihak, Ketua DPRD Karo, Siti Aminah Br Peranginangin mengaku, pihaknya  tidak memiliki niat untuk memperlambat proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Bahkan, menurut politisi PDIP ini, keterlabatan pelantikan ini karena belum turunnya surat dari Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Karo.

“Rujukan kita untuk melakukan sidang paripurna adalah turunan surat dari provinsi. Jika suratnya belum sampai ke kita, apa landasan DPRD menggelar sidang  paripurna? Kita tidak ingin pejabat-pejabat di negeri ini melakukan pembodohan publik. Ada tahapan yang harus dilalui, dan mereka (eksekutif, Red) harusnya tahu akan hal itu, namun mengapa seolah DPRD yang dituding  mempersulit pelantikan,” tegasnya.(wan)

PNS Desak Dewan Percepat Pelantikan Bupati

KARO- Belum dilantiknya Bupati Karo terpilih Kena Ukur “Karo Jambi” Surbakti dan wakilnya Terkelin Berahmana berdampak pada roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karo. Karenanya, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), asisten dan PNS mendatangi kantor DPRD Karo di Jalan Veteran Kabanjahe, guna mempertanyakan proses pelantikan bupati terpilih, Senin (21/3) siang.

Menurut Asisten I Pemkab Karo TM Tarigan yang menjadi koordinator dalam aksi itu, banyak kerugian yang ditimbulkan karena belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih. “Sebagai contoh, pegawai harian lepas di Dinas Kebersihan (tukang sapu jalan, Red) yang semestinya menerima gaji setiap hari terpaksa belum gajian karena APBD belum disahkan. Dari mana uang untuk menggaji mereka,” ujar TM Tarigan.

Tak hanya itu, kata TM Tarigan, nasib pasien miskin peserta Jamkesmas yang dirawat di RSU Kabanjahe juga turut terimbas karena menggunakan dana publik. Bahkan, jika sampai 31 Maret ini APBD Karo belum disahkan, maka Pemkab Karo akan kena pinalti 25 persen dari total APBD Karo Rp472 miliar, atau sebesar Rp118 miliar.

Jika ini terjadi, kata Tarigan, maka dikhawatirkan roda pembangunan di Karo akan terganggu. Pasalnya, dana yang dipotong tersebut, sangat dibutuhkan guna pembangunan masyarakat dan pembangunan lainnya di Kabupaten Karo. “Kedatangan kami hari ini merupakan inisiatif seluruh PNS yang bertugas di Pemkab Karo. Kami minta agar pelatikan secepatnya dilaksanakan,” ujar Tarigan.

Di lain pihak, Ketua DPRD Karo, Siti Aminah Br Peranginangin mengaku, pihaknya  tidak memiliki niat untuk memperlambat proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Bahkan, menurut politisi PDIP ini, keterlabatan pelantikan ini karena belum turunnya surat dari Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Karo.

“Rujukan kita untuk melakukan sidang paripurna adalah turunan surat dari provinsi. Jika suratnya belum sampai ke kita, apa landasan DPRD menggelar sidang  paripurna? Kita tidak ingin pejabat-pejabat di negeri ini melakukan pembodohan publik. Ada tahapan yang harus dilalui, dan mereka (eksekutif, Red) harusnya tahu akan hal itu, namun mengapa seolah DPRD yang dituding  mempersulit pelantikan,” tegasnya.(wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/