TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi perketat penerapan protokol kesehatan dengan kembali melakukan operasi yustisi di sejumlah titik di Kota Tebingtinggi, dan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat apakah sudah mendapat vaksin atau belum melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Aiptu Agus Arianto, mengatakan masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi baik 1 dan 2 untuk mendonwload aplikasi peduli lindungi di handphone android dan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan siang dan malam hari. Operasi ini juga salah satu untuk mencegah masuknya virus varian baru, yang sudah masuk ke Indonesia. Selain itu, menerapkan instruksi Mendagri No.17 tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di tingkat desa dan kelurahan,” paparnya.
Sasaran operasi yustisi meliputi wilayah Hukum Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi di Kecamatan Padang Hulu, Kecamatan Bajenis dan Kecamatan Tebingtinggi Kota. Seperti usaha kegiatan masyarakat berupa usaha toko grosir, toko pakaian, minimarket, rumah makan, warung bakso, kafe dan resto serta usaha mikro lainnya.
“Personel yang turun kelapangan memberikan imbauan secara dialogis kepada pengusaha dan masyarakat agar yang belum melaksanakan vaksinasi segera melaksanakan vaksinasi tahap Idan tahap II demi terhindar dari penyebaran virus Covid-19 .Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi tahap I dan Tltahap II dihimbau agar mendonlowd aplikasi peduli lindungi untuk mempermudah pengecekan apakah sudah melakukan vaksinasi tahap I dan tahap II,” paparnya.(ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi perketat penerapan protokol kesehatan dengan kembali melakukan operasi yustisi di sejumlah titik di Kota Tebingtinggi, dan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat apakah sudah mendapat vaksin atau belum melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Aiptu Agus Arianto, mengatakan masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi baik 1 dan 2 untuk mendonwload aplikasi peduli lindungi di handphone android dan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan siang dan malam hari. Operasi ini juga salah satu untuk mencegah masuknya virus varian baru, yang sudah masuk ke Indonesia. Selain itu, menerapkan instruksi Mendagri No.17 tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di tingkat desa dan kelurahan,” paparnya.
Sasaran operasi yustisi meliputi wilayah Hukum Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi di Kecamatan Padang Hulu, Kecamatan Bajenis dan Kecamatan Tebingtinggi Kota. Seperti usaha kegiatan masyarakat berupa usaha toko grosir, toko pakaian, minimarket, rumah makan, warung bakso, kafe dan resto serta usaha mikro lainnya.
“Personel yang turun kelapangan memberikan imbauan secara dialogis kepada pengusaha dan masyarakat agar yang belum melaksanakan vaksinasi segera melaksanakan vaksinasi tahap Idan tahap II demi terhindar dari penyebaran virus Covid-19 .Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi tahap I dan Tltahap II dihimbau agar mendonlowd aplikasi peduli lindungi untuk mempermudah pengecekan apakah sudah melakukan vaksinasi tahap I dan tahap II,” paparnya.(ian/han)