KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Kualanamu International Airport (PT AP II KNIA), Chandra Gumilar mengatakan, hingga saat ini pintu kedatangan internasional di Kualanamu masih dibatasi.
Hal ini sesuai peraturan yang diterapkan Satuan Petugas (Satgas) Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Bandara di Indonesia yang masih aktif untuk kedatangan internasionalnya hanya lima, yakni Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Selain itu, semua bandara zona kedatangan internasionalnya ditutup,” ujar Chandra kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (17/12).
Dia menuturkan, awalnya KNIA sudah ada persiapan membuka kembali zona kedatangan internasional, namun dibatalkan. “Jadi yang aktif cuma zona domestik saja,” imbuhnya.
Disinggung terkait pengawasan Virus Omicron masuk ke Sumatera Utara (Sumut), melalui penumpang dari KNIA, Chandra menjelaskan, pihaknya hanyalah sebatas operator semata. Terkait syarat dan peraturan penerbangan yang menentukan adalah Pemerintah.
“Jadi untuk pengawasan khusus memang tidak ada, hanya sesuai dengan Peduli Lindungi,” ucapnya.
Namun, tambahnya, ada aturan baru untuk perjalanan Domestik untuk Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang efektif mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022, yakni wajib vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) dan negatif hasil antigen dengan masa berlaku 1×24 jam. Anak usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Kemudian, bagi yang belum vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2), atau tidak divaksinasi sementara dibatasi untuk bepergian. Dan bagi yang belum vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2), atau tidak dapat divaksinasi namun akan melakukan perjalanan dengan alasan medis atau berobat, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
“Peraturan ini berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor III Tahun 2021,” pungkasnya. (Dwi)