26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PTUN Jakarta Kembali Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko, Tondi: Kado Akhir Tahun Buat Kader Demokrat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut H Tondi Roni Tua SSos mengaku bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Saat dihubungi wartawan di Medan, Kamis (23/12/2021), Tondi Roni Tua menyebut, keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko tersebut sangat diapresiasi karena menunjukkan Majelis Hakim PTUN Jakarta bersikap obyektif dan tetap berpihak kepada kebenaran.

Tondi yang juga Kepala Bapilu DPD Partai Demokrat Sumut itu mengaku, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia, terkhusus bagi simpatisan dan kader Partai Demokrat Sumut serta kader Demokrat seluruh Indonesia. “Jadi kami kader Partai Demokrat sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta, dan putusan ini kami anggap sebagai kado akhir tahun bagi simpatisan dan kader Partai Demokrat,” sebut Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas (Palas) itu.

Diketahui, penolakan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).

Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi di Indonesia.

Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut H Tondi Roni Tua SSos mengaku bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Saat dihubungi wartawan di Medan, Kamis (23/12/2021), Tondi Roni Tua menyebut, keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko tersebut sangat diapresiasi karena menunjukkan Majelis Hakim PTUN Jakarta bersikap obyektif dan tetap berpihak kepada kebenaran.

Tondi yang juga Kepala Bapilu DPD Partai Demokrat Sumut itu mengaku, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia, terkhusus bagi simpatisan dan kader Partai Demokrat Sumut serta kader Demokrat seluruh Indonesia. “Jadi kami kader Partai Demokrat sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta, dan putusan ini kami anggap sebagai kado akhir tahun bagi simpatisan dan kader Partai Demokrat,” sebut Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas (Palas) itu.

Diketahui, penolakan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).

Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi di Indonesia.

Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/