28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Denda Keterlambatan Urus Adminduk Dihapus, Disdukcapil Buka Layanan Tambahan Kepengurusan hingga Pukul 20.00 WIB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hal itu dilakukan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan adminduk yang cepat, mudah, sederhana, dan pasti, melalui Perwal No: 58/2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No: 3/2021, tentang Penyelenggaraan Adminduk.

DISDUKCAPIL: Suasana Disdukcapil Kota Medan yang sepi. Disdukcapil Kota Medan saat ini membuka layanan secara online untuk menghindari pandemi Covid-19. istimewa/SUMUT POS.
Disdukcapil Kota Medan.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memiliki seluruh dokumen kependudukan yang ditetapkan. Tidak ada lagi beban-beban biaya yang harus dipikul oleh masyarakat, sehingga dapat memberatkan masyarakat,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Kamis (30/12) lalu, terkait Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Kebijakan Pokok 2022 Disdukcapil Kota Medan.

Untuk itu, Zulkarnain yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, mengatakan, Disdukcapil Kota Medan akan melakukan berbagai kebijakan lainnya untuk ditempuh. Satu di antaranya, pengadaan sarana pelayanan adminduk berupa kendaraan roda 2 pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan. Dengan demikian, petugas pelayanan kecamatan bisa lebih responsif dalam melakukan pelayanan ‘jemput bola’.

Menurutnya, petugas Disdukcapil Kota Medan akan ‘door to door’ untuk melayani keluarga-keluarga yang punya keterbatasan, sehingga tidak bisa datang langsung.

“Sekaligus, petugas nantinya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, Disdukcapil Kota Medan segera membuka pelayanan adminduk di kelurahan-kelurahan. Sebagai tahap awal, layanan akan dibuka di 40 kelurahan. Hal ini dilakukan, agar masyarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan adminduk, yakni cukup datang ke kelurahan.

“Yang paling pokok ke depan adalah menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungutan liar (pungli),” tegas Zulkarnain.

Zulkarnain juga mengatakan, sepanjang 2021, Disdukcapil Kota Medan telah memperoleh sejumlah penghargaan, di antaranya Sertifikat ISO 9001 tentang Manajemen Mutu, Sertifikat ISO 27001 tentang Security System, dan Sertifikat ISO 37001 tentang Anti Penyuapan.

“Pelayanan Daring SIBISA juga secara nasional dinilai cukup berhasil dengan keberhasilan Pemko Medan meraih penghargaan Smart Governance,” imbuhnya.

Buka Layanan Tambahan Kepengurusan hingga Pukul 20.00 WIB

Zulkarnain pun menjelaskan, tak cuma menghapus denda keterlambatan kepengurusan, pihaknya mulai hari ini, akan membuka jam pelayanan tambahan di Kantor Disdukcapil Kota Medan hingga pukul 20.00 WIB.

“Mulai Senin nanti (hari ini, red), jam pelayanan di Kantor Disdukcapil Medan ditambah, akan kita buka sampai jam 8 malam. Tujuannya agar masyarakat yang pulang kerja sore, masih bisa mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya ketika pulang kerja, sebelum pulang ke rumah,” jelasnya, seraya menambahkan, di 2022 ini, tema pelayanan publik Disdukcapil Kota Medan adalah Dukcapil Digital.

Sasarannya, lanjutnya, agar pemanfaatan pelayanan daring/online dapat lebih luas lagi di tengah-tengah masyarakat, guna mendapatkan pelayanan yang sederhana, mudah, cepat, dan pasti, tanpa perlu tatap muka. Selama ini, sarana dan prasarana pelayanan daring dinilai sudah cukup baik tanpa hambatan yang berarti.

Untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen, menurut Zulkarnain, Disdukcapil Kota Medan juga sudah mulai menerapkan pemberian tanda terima secara elektronik. Setiap pendaftaran adminduk oleh pemohon langsung masuk ke data center pimpinan, sehingga secara langsung dapat dimonitor proses penyelesaiannya secara tepat waktu. Dia pun menjelaskan, Disdukcapil Kota Medan sudah mencanangkan sebagai kawasan Zona Integriras menuju WBK dan WBBM.

“Jadi sasaran Disdukcapil di 2022 adalah ‘Medan Sadar Adminduk 2022’,” kata Zulkarnain.

Di samping itu, lanjut Zulkarnain, kerja sama pemanfaatan data dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga pelayanan publik lainnya, juga terus diperluas, sehingga dapat dimanfaatkan untuk validasi/ferifikasi data penduduk berbasis individu.

“Sehingga sangat berguna mendukung program-program pelayanan publik lainnya, seperti vaksinasi Covid-19, program subsidi sosial, dan lainnya,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hal itu dilakukan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan adminduk yang cepat, mudah, sederhana, dan pasti, melalui Perwal No: 58/2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No: 3/2021, tentang Penyelenggaraan Adminduk.

DISDUKCAPIL: Suasana Disdukcapil Kota Medan yang sepi. Disdukcapil Kota Medan saat ini membuka layanan secara online untuk menghindari pandemi Covid-19. istimewa/SUMUT POS.
Disdukcapil Kota Medan.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memiliki seluruh dokumen kependudukan yang ditetapkan. Tidak ada lagi beban-beban biaya yang harus dipikul oleh masyarakat, sehingga dapat memberatkan masyarakat,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Kamis (30/12) lalu, terkait Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Kebijakan Pokok 2022 Disdukcapil Kota Medan.

Untuk itu, Zulkarnain yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, mengatakan, Disdukcapil Kota Medan akan melakukan berbagai kebijakan lainnya untuk ditempuh. Satu di antaranya, pengadaan sarana pelayanan adminduk berupa kendaraan roda 2 pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan. Dengan demikian, petugas pelayanan kecamatan bisa lebih responsif dalam melakukan pelayanan ‘jemput bola’.

Menurutnya, petugas Disdukcapil Kota Medan akan ‘door to door’ untuk melayani keluarga-keluarga yang punya keterbatasan, sehingga tidak bisa datang langsung.

“Sekaligus, petugas nantinya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, Disdukcapil Kota Medan segera membuka pelayanan adminduk di kelurahan-kelurahan. Sebagai tahap awal, layanan akan dibuka di 40 kelurahan. Hal ini dilakukan, agar masyarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan adminduk, yakni cukup datang ke kelurahan.

“Yang paling pokok ke depan adalah menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungutan liar (pungli),” tegas Zulkarnain.

Zulkarnain juga mengatakan, sepanjang 2021, Disdukcapil Kota Medan telah memperoleh sejumlah penghargaan, di antaranya Sertifikat ISO 9001 tentang Manajemen Mutu, Sertifikat ISO 27001 tentang Security System, dan Sertifikat ISO 37001 tentang Anti Penyuapan.

“Pelayanan Daring SIBISA juga secara nasional dinilai cukup berhasil dengan keberhasilan Pemko Medan meraih penghargaan Smart Governance,” imbuhnya.

Buka Layanan Tambahan Kepengurusan hingga Pukul 20.00 WIB

Zulkarnain pun menjelaskan, tak cuma menghapus denda keterlambatan kepengurusan, pihaknya mulai hari ini, akan membuka jam pelayanan tambahan di Kantor Disdukcapil Kota Medan hingga pukul 20.00 WIB.

“Mulai Senin nanti (hari ini, red), jam pelayanan di Kantor Disdukcapil Medan ditambah, akan kita buka sampai jam 8 malam. Tujuannya agar masyarakat yang pulang kerja sore, masih bisa mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya ketika pulang kerja, sebelum pulang ke rumah,” jelasnya, seraya menambahkan, di 2022 ini, tema pelayanan publik Disdukcapil Kota Medan adalah Dukcapil Digital.

Sasarannya, lanjutnya, agar pemanfaatan pelayanan daring/online dapat lebih luas lagi di tengah-tengah masyarakat, guna mendapatkan pelayanan yang sederhana, mudah, cepat, dan pasti, tanpa perlu tatap muka. Selama ini, sarana dan prasarana pelayanan daring dinilai sudah cukup baik tanpa hambatan yang berarti.

Untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen, menurut Zulkarnain, Disdukcapil Kota Medan juga sudah mulai menerapkan pemberian tanda terima secara elektronik. Setiap pendaftaran adminduk oleh pemohon langsung masuk ke data center pimpinan, sehingga secara langsung dapat dimonitor proses penyelesaiannya secara tepat waktu. Dia pun menjelaskan, Disdukcapil Kota Medan sudah mencanangkan sebagai kawasan Zona Integriras menuju WBK dan WBBM.

“Jadi sasaran Disdukcapil di 2022 adalah ‘Medan Sadar Adminduk 2022’,” kata Zulkarnain.

Di samping itu, lanjut Zulkarnain, kerja sama pemanfaatan data dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga pelayanan publik lainnya, juga terus diperluas, sehingga dapat dimanfaatkan untuk validasi/ferifikasi data penduduk berbasis individu.

“Sehingga sangat berguna mendukung program-program pelayanan publik lainnya, seperti vaksinasi Covid-19, program subsidi sosial, dan lainnya,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/