26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam, Poldasu Tetapkan 8 Tersangka, 4 Masih DPO

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menetapkan 8 tersangka dan 4 di antaranya masih DPO terkait tenggelamnya kapal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Malaysia, pada 25 Desember 2021 lalu.

“Delapan orang tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumut. Sementara itu empat orang lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam paparannya, Kamis (13/1).

Dijelaskannya, dua belas tersangka yang telah ditangkap itu, masing-masing berinisial, IG alias Ilham, RA alias Riky, R, IA alias Abdi. SB alias Syamsul Abr, DSA alias Dedy, MP, SB, AH alias Syalim (DPO), C alias Lancip (DPO), S alias Bosmiko (DPO), dan AR (DPO).

“Tersangka DSA berperan sebagai penjemput TKI ilegal di Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang untuk selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Batubara. S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan,” paparnya.

Tatan menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah, seiring dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. “Saat ini kita juga sudah mengantongi pihaknya yang menjadi perantara di Malaysia,” terangnya.

Dia menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegasnya.

Namun untuk korban,Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang.Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaann, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah, yakni dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh,” imbuhnya.

Adapun, barang bukti yang disita, 1 unit kapal kayu warna biru, dengan panjang 14,5 meter, 1 unit kapal kayu warna coklat, dengan panjang 16,5 meter, 1 unit Mobil Avanza warna silver BK1298KQ, 1 lembar STNK, 1 unit Hp Merk Nokia model TA-1174 warna hitam milik Roni, 1 unit Hp merk Vivo warna biru muda milik Roni, 1 buah kartu ATM BRI milik Roni, 1 unit Hp merk Xiaomi warna putih milik Dedi. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menetapkan 8 tersangka dan 4 di antaranya masih DPO terkait tenggelamnya kapal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Malaysia, pada 25 Desember 2021 lalu.

“Delapan orang tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumut. Sementara itu empat orang lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam paparannya, Kamis (13/1).

Dijelaskannya, dua belas tersangka yang telah ditangkap itu, masing-masing berinisial, IG alias Ilham, RA alias Riky, R, IA alias Abdi. SB alias Syamsul Abr, DSA alias Dedy, MP, SB, AH alias Syalim (DPO), C alias Lancip (DPO), S alias Bosmiko (DPO), dan AR (DPO).

“Tersangka DSA berperan sebagai penjemput TKI ilegal di Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang untuk selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Batubara. S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan,” paparnya.

Tatan menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah, seiring dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. “Saat ini kita juga sudah mengantongi pihaknya yang menjadi perantara di Malaysia,” terangnya.

Dia menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegasnya.

Namun untuk korban,Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang.Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaann, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah, yakni dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh,” imbuhnya.

Adapun, barang bukti yang disita, 1 unit kapal kayu warna biru, dengan panjang 14,5 meter, 1 unit kapal kayu warna coklat, dengan panjang 16,5 meter, 1 unit Mobil Avanza warna silver BK1298KQ, 1 lembar STNK, 1 unit Hp Merk Nokia model TA-1174 warna hitam milik Roni, 1 unit Hp merk Vivo warna biru muda milik Roni, 1 buah kartu ATM BRI milik Roni, 1 unit Hp merk Xiaomi warna putih milik Dedi. (dwi/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/