DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penertiban keramba jaring apung (KJA) di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba termasuk Kabupaten Dairi tepatnya di Kecamatan Silahisabungan, akan terus dilakukan. Kuota budidaya ikan KJA se kawasan Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan.
Dan untuk kabupaten Dairi sendiri, budidaya ikan KJA hanya diperbolehkan sebanyak 201 petak/kotak. Demikian diterangkan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan dan Peternakan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Ermawati Berutu didampingi pengawas Perikanan, Martin Sitohang kepada wartawan, Jumat (28/1).
Ermawati memaparkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, sedang melakukan sosialisasi penertiban KJA kepada masyarakat pemilik KJA di kecamatan Silahisabungan.
Erma menyebut, tahun 2022 ini ada sebanyak 1432 petak KJA akan ditertibkan. Sementara, data sampai bulan Januari 2022 ini, jumlah KJA di kecamatan Silahisabungan sebanyak 2.877 petak dengan jumlah pengusaha sebanyak 82 orang.
Sementara penertiban dilakukan sepanjang tahun 2021 berhasil menertibkan 216 petak KJA, dengan memberikan bantuan alih profesi sebesar Rp5juta/petak. Ditargetkan, penertiban KJA tuntas di tahun 2023, ucapnya.
Namun lanjut Erma, sampai sekarang belum ada dianggarkan dana penertiban KJA yang akan diplot pada Dinas Lingkungan Hidup. Kemungkinan, dana penertiban akan dianggarkan pada PAPBD tahun 2022.
Sementara itu, untuk penanganan bagi petani KJA yang ditertibkan, Pemkab Dairi melalui Dinas Pertanian menggalakkan budidaya ikan darat. Tahun ini, kata Erma, pihaknya akan buat bio flok atau kolam darat terpal di kecamatan Silahisabubgan.
“Untuk program itu, Dinas Pertanian sudah menganggarkan pada APBD Dairi tahun 2022. Tahun ini akan kita buat 18 unit bio flok,” ucap Ermawati. (rud/azw)