Oleh LINDA SUSANTI
- Seorang mantan perwira tinggi militer TNI angkatan darat dalam jabatatan terakhirnya sebagai Asisten Operasinal Kasun TNI.
- Setelah pensiun dari TNI, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero) sebuah BUMN yang bergerak dibidang jasa asuransi bagi para anggota TNI/Polri dan ASN pada tahun 2009-2016.
- Dalam jabatannya sebagai Dirut PT Asabri, beliau adalah salah satu yang berhasil melakukan revisi atas PP No. 102 yang bertujuan untuk mensejahterakan para nasabah, dan Peraturan tersebut masih berlaku dan dipakai sampai saat ini.
- Di usianya yang senja yakni di umur 72 tahun beliau tetap murah senyum, semangat dan tergar sekalipun beliau menderita penyakit kanker usus dan sedang tertimpa musibah.
Adapun musibah yang sedang beliau hadapi saat ini adalah dugaan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), yang mana perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Dalam putusannya beliau dinyatakan bersalah dan dijatuhi “hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Putusan tersebut lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Terdakwa 10 tahun penjara”.
Diduga terdapat kekeliruan hakim yang memeriksa perkara beliau tersebut, jika kita memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Adapun fakta hukum yang terungkap di Pengadilan adalah sebagai berikut :
- Terungkap Fakta di Persidangan :
- Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana oleh PT ASABRI (Persero) Periode tahun 2012 – 2019 Nomor : 07/LPH/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, Tidak Ada Kerugian Negara Dari Saham CNKO, LCGP, SIAP dan MTN PRIMA JARINGAN.
- Terungkap Fakta di Persidangan :
- Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana, sehingga kerugian Negara tidak memenuhi unsur “Nyata dan Pasti” Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara, oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum Terdakwa ADAM RACHMAT DAMIRI.
- Terungkap Fakta di Persidangan :
- Berdasarkan keterangan saksi INDAH KUSUMAWATI PT menjelaskan bahwa penempatan saham-saham milik PT ASABRI di RD MAN terjadi pada tahun 2017 disaat ADAM RACHMAT DAMIRI sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI.
- Terungkap Fakta di Persidangan :
- Berdasarkan Keterangan Ahli HASBY ASHIQI menjelaskan bahwa terkait penyimpangan dalam kerugian Negara di masa jabatan ADAM RACHMAT DAMIRI dalam laporan tidak ditemukan.
- Ahli HASBY ASHIQI juga menjelaskan bahwa kerugian yang terjadi pada PT ASABRI bukanlah suatu hal yang pasti dikarenakan transaksi penjualan dan pembelian saham di PT ASABRI bisa berbalik untung serta masih berada pada posisi untung meskipun belum semuanya dilakukan
- Terungkap Fakta di Persidangan :
- Berdasarkan keterangan – keterangan beberapa saksi yang diajukan di pengadilan tak satupun keterangan saksi menyatakan bahwa ADAM RACHMAT DAMIRI terlibat dalam korupsi Investasi Saham dan Reksadana.
- Terungkap Fakta di Persidangan :
- ADAM RACHMAT DAMIRI sebagai Direktur Utama PT ASABRI telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI, sesuai surat : Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI
- Di dalam surat keputusan tersebut sangat jelas tugas Direktur Investasi dan Keuangan disingkat Dirinku mempunyai tugas sebagai BOD (Board of Directors) dalam tugas merencanakan, pengelolaan investasi serta pelaporan keuangan.
- Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, maka segala resiko dan tanggungjawab masalah keuangan menjadi tanggungjawab Direktur Investasi dan Keuangan, dalam artian jika masalah keuangan menjadi perkara pidana, maka pelaku utamanya adalah Direktur Investasi dan Keuangan.
- Pertanyaannya : Bagaimana bisa seseorang yang dianggap penyerta suatu tindak pidana dihukum lebih berat dari pelaku utama, Direktur Keuangan di vonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara, sementara yang dianggap ikut serta atau turut serta di vonis bersalah dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar ?
KESIMPULAN :
- Berdasarkan Laporan BPK tidak ada Kerugian
- Tindak Pidana korupsi itu terjadi pada saat ADAM RACHMAT DAMIRI sudah tidak lagi menjabat di PT ASABRI.
- ADAM RACHMAT DAMIRI telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI pada saat menjabat yang dibuktikan dengan sesuai surat keputusan Direksi.
- Kerugian Negara tidak memenuhi unsur “Nyata dan Pasti” , sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk memutus perkara korupsi.
- Adanya salah satu dari Anggota Majelis Hakim a.n MULYONO berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya mengenai kerugian uang Negara akibat korupsi ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Mulyono disalah satu Media On-line, menyatakan sbb :
- Kerugian keuangan Negara sebesar Rp22.7 triliun sebagaimana dihitung Auditor BPK, masih bersifat potensi, bukan actual
- Kerugian keuangan Negara Rp 22.7 Triliun itu adalah tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
- Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di Persidangan dan dituangkan dalam Pledoi Kuasa Hukum ADAM RACHMAT DAMIRI, namun fakta-fakta hokum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara ADAM RACHMAT DAMIRI.
- Hukuman pemberat Pidana 20 tahun penjara sama sekali tidak mempertimbangkan tentang pengabdian (jasa), umur dan kesehatan ADAM RACHMAT DAMIRI :
- Tidak mempertimbangkan umur ADAM RACHMAT DAMIRI yang sudah uzur dengan umur 72
- Tidak mempertimbangkan Jasa-Jasa ADAM RACHMAT DAMIRI sebagai Purnawirawan TNI yang pernah mengabdi dan memberikan yang terbaik kepada Negara.
- Tidak mempertimbangkan jasa-jasa ADAM RACHMAD DAMIRI yang telah bekerja keras dalam upaya mensejahterakan Nasabah PT ASABRI (Persero).
- Tidak mempertimbangkan Penyakit Kanker usus yang diderita ADAM RCAHMAT DAMIRI selama ini.
- Atas nama keluarga besar ADAM RACHMAT DAMIRI akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapa ADAM RACHMAT DAMIRI dan keluarga.
- Selain upaya tersebut di atas, kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadi-adilnya terhadap ADAM RACHMAT DAMIRI dan juga keluarganya, begitupun juga pada sahabat-sahabatnya mengenal persis tentang sosok pribadi ADAM RACHMAT DAMIRI yang sebenarnya.
- Doa terbaik dari kami ADAM RCHMAT DAMIRI dan keluarga, semoga hakim yang telah memutus perkara ini dan hakim yang menangani proses hukum selanjutnya selalu diberi kesehatan Jasmani dan Rohani serta tetap dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa, agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarat pencari keadilan. Amin.
Demikianlah Press Release ini dibuat untuk dapat diberitakan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.