Pemohon Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan selama 2011 sebanyak 3.426 surat, digunakan untuk membangun 11.203 unit bangunan.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas TRTB Medan, Khairul Syahnan. Menurut dia, dari sebanyak 3.426 pengajuan SIMB ada 1.116 surat pemohon yang ditolak atau dibatalkan dengan beragam alasan.
“Alasan penolakan diantaranya karena tidak memenuhi persyaratan yang tertulis di blanko permohonan SIMB,” ujarnya.
Permohonan IMB yang diterima TRTB, paparnya tersebar di seluruh wilayah Kota Medan. Dengan berbagai jenis permohonan seperti rumah tempat tinggal, rumah toko (ruko), hotel, apartemen, pusat perbelanjaan dan lainnya.
Biasanya, sebutnya penolakan dikarenakan sertifikat tanah tidak dileges, bersengketa, dengan jiran tetangga dan masih ada sejumlah faktor lainnya. “Jika dalam mengusulkan SIMB, pemilik bangunan belum memenuhi syarat dan ada ketentuan tidak mengeluarkan izinnya. Maka permohonan ditunda sesuai aturan perda yang ada,” katanya.
Khairul menyebutkan, berdasarkan Pasal 8 Perda No 9/2002 tentang retribusi SIMB, penundaan pengabulan permohonan SIMB dianjurkan apabila sertifikat tanah tidak jelas, tanah sedang bersengketa, maupun bangunan ditolak warga karena menyebabkan dampak lingkungan.
Sedangkan akan hadirnya penerapan ISO 9001:2008, Khairul menyebutkan pelayanan bisa lebih baik dan memudahkan banyak orang.
Selama ini sebenarnya pelayanan sudah ada jangka waktunya, seperti bangunan di bawah 100 meter persegi, bisa dikeluarkan selama 14 hari kerja. Sedangkan jika di atas luasan tersebut dikeluarkan selama 16 hari kerja.
“Dengan catatan pemohon harus melengkapi syarat-syaratnya,” ujarnya. (adl)