Terkait Kasus Pungli di Pos Retribusi
KARO- Terkait aksi pungutan liar (pungli) di Pos Retribusi Pajak Hasil Bumi Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, yang dinilai melanggar UU No 28 Tahun 2009, terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Setelah ditanggapi miris anggota DPRD Karo, kali ini tanggapan serupa kembali di lontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Karo Medi Juna Sembiring, saat ditemui di Berastagi, Selasa (24/1).
Dikatakannya, pihak kepolisian harus mengusut tuntas orang-orang yang terlibat dalam kasus pungutan liar tersebut. “Siapa saja orang dibalik pungutan liar itu, harus diusut tuntas, walaupun melibatkan pejabat di Pemkab Karo,” tegasnya.
Menurut Juna, Pemkab Karo seharusnya tidak mengelak dari aksi pungli di pos itu, karena petugas retribusi tertangkap tangan melakukan pungutan terhadap kendaraan bermuatan yang melintas saat dilakukan penggerebekan. “Mengapa Pemkab Karo masih coba mengelak. Bagimana jadinya nanti Karo ini, jika demikian sistem birokrasinya,” kritik Medi.
Lebih lanjut, mantan aktivis yang kerap getol memperjuangkan suara rakyat ini mengatakan, dalam kasus ini, Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, beserta jajarannya dianggap paling bertanggung jawab. “Karena merekalah pemimpin dan pimpinan di Pemkab Karo,” ucapnya.
Ditambahkan Medi, secara kasat mata, aksi pungli di pos jalur Jalinsum Medan-Berstagi itu, selama ini dilihat jelas oleh masyarakat. “Jadi tidak ada gunanya untuk menyatakan bahwa itu tidak ada, apalagi meyudutkan petugas kepolisian, seolah-olah pihak kepolisian melakukan jebakan terhadap petugas retribusi. Apakah masuk diakal polisi melakukan jebakan, terlebih lagi ada anggota DPRD Karo di lokasi kejadian saat penggerebekan,” lanjutnya.
Terkait kejadian ini, Medi Juna berpendapat, pihak Pemkab Karo seakan menentang kinerja Polres Tanah Karo memberantas aksi pungli di daerah Karo dengan menganggap kepolisian menjebak petugas retribusi.
“Tentunya aksi pungli itu disetujui atasan mereka. Untuk itu, kita minta polisi agar tetap eksis, dan tidak melakukan tebang pilih dalam memproses kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan, ketika dihubungi Sumut Pos mengatakan, terkait klarifikasi dilakukan Pemkab Karo, atas perintah Bupati Karo.
Inti berita klarifikasi yang dibuat sesuai keterangan keterangan Kapos Retribusi Pajak Hasil Bumi Rasmi Bangun, kepada Bupati dan Wakil Bupati Karo di Kantor Bupati sehari sebelum dia menyerahkan diri ke polisi. (wan)