DELI SERDANG, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi PKS, Mhd Darwis Batubara MPd menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA). Kegiatan berlangsung di halaman samping kantor Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/3) kemarin.
Tampak hadir pada kesempatan itu, pembicara Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Mhd Darwis Batubara MPd, Kabid. Perlindungan Anak Dinas P3A & P2KB (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Sudarno SE, Kasi. Advokasi Perlindungan Anak, dr Risdayani Limbong MKes, Kepala Desa Tanjung Garbus I, Basuki Rebo dan 120 peserta warga masyarakat sekitar.
Mhd. Darwis Batubara MPd, anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Komisi II Fraksi PKS mengatakan bahwa secara garis besar ada beberapa hal penting dalam Perda No. 5 Tahun 2021 yaitu, tentang sosialisasi penyelenggaraan perlindungan anak, bagaimana cara melindungi anak dan apa yang harus kita lakukan. Hal tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak, dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan bagi anak,” ujarnya.
Darwis Batubara juga menambahkan saat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalokasi dana register sekitar 5 miliar dan pelayanan jampersal (jaminan persalinan) bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dan wajib melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa serta diketahui kecamatan. Sebagai anggota DPRD, beliau juga menjelaskan bahwa salah satu tugas anggota dewan meliputi membuat anggaran, advokasi yaitu membela rakyat, sosialisasi Perda. “Saya sebagai anggota DPRD handphone saya aktif selama 24 jam untuk melayani rakyat,” ungkapnya.
Sementara, narasumber Kabid. Perlindungan Anak Dinas P3A & P2KB (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Sudarno SE memaparkan pentingnya untuk diketahui oleh masyarakat luas tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur pada Perda No. 5 Tahun 2021 di Kabupaten Deli Serdang yakni agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan terhadap penyelenggaraan perlindungan bagi anak. Demi terwujudnya kedepan Kabupaten Layak Anak. Selain itu ada 5 unsur yang wajib melindungi anak yakni orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Beliau juga menyampaikan bahwa yang dikatakan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak adalah usia 18 tahun ke bawah sampai dalam kandungan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Tanjung Garbus I, Basuki Rebo mengucapkan terimakasih atas kedatangan tamu terhormat, wakil rakyat kita Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Fraksi PKS Mhd Darwis Batubara MPd yang selama ini peduli terhadap warga khususnya masyarakat Desa Tanjung Garbus I. “Harapan kami beliau nanti bisa terpilih kembali jadi Anggota DPRD untuk 3 periode pada pemilu yang akan digelar tahun 2024 mendatang,” ucapnya. (rel)