29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Lebih Cepat Serahkan LKPD, BPK Sumut Apresiasi Pemkab Deliserdang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) UnAudited Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut, Senin (21/3) lalu.

Pada penyerahan laporan yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol No 2 Medan itu, Ali Yusuf turut didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Janso Sipahutar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Timur Tumanggor, Kepala Dinas Pendidikan Yudy Hilmawan, Inspektur Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Heriansyah Siregar, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Baginda Thomas Harahap.

Pada kesempatan itu, Ali Yusuf mengatakan, Pemkab Deliserdang mengapresiasi Tim BPK RI Perwakilan Sumut yang telah membimbing, sehingga Pemkab Deliserdang bisa menyerahkan LKPD UnAudited Tahun Anggaran 2022 tepat waktu.

“Mudah-mudahan tahun ini, bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan tahun lalu. Saya berharap, hal itu tentunya bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Deliserdang untuk terus bisa melayani masyarakat Deliserdang lebih baik lagi,” ungkap Ali Yusuf.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, pun mengapresiasi Pemkab Deliserdang atas komitmennya, karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat 10 hari dari tanggal yang ditetapkan, yakni 30 Maret 2022. Dan Kabupaten Deliserdang menjadi kabupaten ke-17 yang telah menyerahkan LKPD kepada pihaknya.

“Penyerahan LKPD ini tentunya sesuai UU No 1 Tahun 2004, Pasal 56 ayat (3), Laporan Keuangan (LK), kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir,” jelasnya.

“Itu menunjukkan, tanggung jawab luar biasa atas perhatian Bupati dan Wakil Bupati agar pengelolaan keuangan di Deliserdang semakin baik, dan program-program yang dicita-citakan semakin terwujud,” imbuh Eydu.

Eydu pun mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan Pemkab Deliserdang atas temuan BPK sudah sebesar 80,15 persen. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut secara lebih rinci, mulai 24 Maret sampai 22 April 2022. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) UnAudited Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut, Senin (21/3) lalu.

Pada penyerahan laporan yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol No 2 Medan itu, Ali Yusuf turut didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Janso Sipahutar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Timur Tumanggor, Kepala Dinas Pendidikan Yudy Hilmawan, Inspektur Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Heriansyah Siregar, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Baginda Thomas Harahap.

Pada kesempatan itu, Ali Yusuf mengatakan, Pemkab Deliserdang mengapresiasi Tim BPK RI Perwakilan Sumut yang telah membimbing, sehingga Pemkab Deliserdang bisa menyerahkan LKPD UnAudited Tahun Anggaran 2022 tepat waktu.

“Mudah-mudahan tahun ini, bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan tahun lalu. Saya berharap, hal itu tentunya bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Deliserdang untuk terus bisa melayani masyarakat Deliserdang lebih baik lagi,” ungkap Ali Yusuf.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, pun mengapresiasi Pemkab Deliserdang atas komitmennya, karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat 10 hari dari tanggal yang ditetapkan, yakni 30 Maret 2022. Dan Kabupaten Deliserdang menjadi kabupaten ke-17 yang telah menyerahkan LKPD kepada pihaknya.

“Penyerahan LKPD ini tentunya sesuai UU No 1 Tahun 2004, Pasal 56 ayat (3), Laporan Keuangan (LK), kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir,” jelasnya.

“Itu menunjukkan, tanggung jawab luar biasa atas perhatian Bupati dan Wakil Bupati agar pengelolaan keuangan di Deliserdang semakin baik, dan program-program yang dicita-citakan semakin terwujud,” imbuh Eydu.

Eydu pun mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan Pemkab Deliserdang atas temuan BPK sudah sebesar 80,15 persen. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut secara lebih rinci, mulai 24 Maret sampai 22 April 2022. (btr/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/