26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polres Binjai Bantah Langgar SOP Penangkapan Pelaku Narkoba

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Video berdurasi 1 menit 33 detik yang menampilkan proses penangkapan terhadap pelaku narkoba yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) ditepis oleh Polres Binjai. Dalam video dimaksud menampilkan, ada seorang pria yang diketahui berinisial E datang ke warung internet dengan menumpangi sepeda motor jenis metik, Sabtu (19/3) petang.

E kemudian masuk ke dalam warnet menemui temannya berinisial RRN (17). Keduanya pun kembali keluar dan E menyerahkan kotak rokok yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Sebelum E menyerahkan kotak rokok tersebut, terlihat arah pandangannya mengarah ke kiri yang diduga memberi kode kepada tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk merapat. Singkat cerita, E kemudian menyerahkan kotak rokok tersebut kepada RRN.

Berselang beberapa menit kemudian, dua anggota tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai pun tiba di warnet tersebut, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Tanpa basa-basi, anggota Satresnarkoba Polres Binjai langsung menangkap RRN.

Lucunya, E yang masih berdampingan dengan RRN tidak ditangkap. Karenanya, penangkapan terhadap RRN diduga tidak sesuai SOP.

Bahkan, E pergi meninggalkan dua anggota polisi dan RRN begitu saja tanpa beban. Rekaman CCTV tersebut kemudian viral di tengah masyarakat.

Muncul dugaan, E adalah ‘kibus’ dari anggota polisi. “Berdasarkan keterangan RRN, dia mengakui sudah dua tahun ini (sejak tahun 2020) menggunakan narkoba. Bahkan, orang tuanya sampai membawa yang bersangkutan (RRN) ke tempat rehabilitasi milik BNNP di Lubukpakam, Deliserdang pada Maret 2021,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Peranginangin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/3).

Menurut Kasat, orang tua RRN sudah datang ke Polres Binjai. Bahkan, dia bilang, ibu RRN juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Binjai karena telah menangkap anaknya.

“Kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk meminta dan menyita rekaman CCTV. Namun belum bisa karena menurut mereka (penjaga warnet), dikunci dan orangnya (pemilik) sedang di Solo, tidak di sini (Binjai),” beber Firman.

Langkah penyitaan rekaman CCTV yang viral di tengah masyarakat untuk dilakukan pengujian. Artinya, menurut Kasat, Polres Binjai akan membawa ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pengujian kebenaran rekaman CCTV dimaksud.

“Dari tes urin yang bersangkutan, positif sabu, ganja dan ekstasi. Pengakuan dia (RRN), pakai sabu seminggu yang lalu, kalau ganja dua hari yang lalu dipakainya,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Terkait E adalah informan atau ‘kibus’, Kasat menepisnya. Dia sudah menegaskan kepada anggotanya untuk menangkap E.

“Ini anggota sudah keluar semua mencari yang satu lagi. Kukasih waktu mereka untuk menangkapnya dalam dua hari ini,” tambah Kasat.

Terhadap RRN, sambung dia, penyidik akan melakukan asesmen. RRN tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara karena masih tergolong anak di bawah umur.

November 2022 mendatang, usia RRN baru genap 18 tahun. Dalam KUHP, seorang tersangka yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah disebut belum dewasa.

“Nanti akan kita rehab memang, tidak rehab jalan tapi harus dirawat inap agar bisa sembuh ketergantungannya terhadap narkoba,” pungkasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Video berdurasi 1 menit 33 detik yang menampilkan proses penangkapan terhadap pelaku narkoba yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) ditepis oleh Polres Binjai. Dalam video dimaksud menampilkan, ada seorang pria yang diketahui berinisial E datang ke warung internet dengan menumpangi sepeda motor jenis metik, Sabtu (19/3) petang.

E kemudian masuk ke dalam warnet menemui temannya berinisial RRN (17). Keduanya pun kembali keluar dan E menyerahkan kotak rokok yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Sebelum E menyerahkan kotak rokok tersebut, terlihat arah pandangannya mengarah ke kiri yang diduga memberi kode kepada tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk merapat. Singkat cerita, E kemudian menyerahkan kotak rokok tersebut kepada RRN.

Berselang beberapa menit kemudian, dua anggota tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai pun tiba di warnet tersebut, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Tanpa basa-basi, anggota Satresnarkoba Polres Binjai langsung menangkap RRN.

Lucunya, E yang masih berdampingan dengan RRN tidak ditangkap. Karenanya, penangkapan terhadap RRN diduga tidak sesuai SOP.

Bahkan, E pergi meninggalkan dua anggota polisi dan RRN begitu saja tanpa beban. Rekaman CCTV tersebut kemudian viral di tengah masyarakat.

Muncul dugaan, E adalah ‘kibus’ dari anggota polisi. “Berdasarkan keterangan RRN, dia mengakui sudah dua tahun ini (sejak tahun 2020) menggunakan narkoba. Bahkan, orang tuanya sampai membawa yang bersangkutan (RRN) ke tempat rehabilitasi milik BNNP di Lubukpakam, Deliserdang pada Maret 2021,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Peranginangin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/3).

Menurut Kasat, orang tua RRN sudah datang ke Polres Binjai. Bahkan, dia bilang, ibu RRN juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Binjai karena telah menangkap anaknya.

“Kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk meminta dan menyita rekaman CCTV. Namun belum bisa karena menurut mereka (penjaga warnet), dikunci dan orangnya (pemilik) sedang di Solo, tidak di sini (Binjai),” beber Firman.

Langkah penyitaan rekaman CCTV yang viral di tengah masyarakat untuk dilakukan pengujian. Artinya, menurut Kasat, Polres Binjai akan membawa ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pengujian kebenaran rekaman CCTV dimaksud.

“Dari tes urin yang bersangkutan, positif sabu, ganja dan ekstasi. Pengakuan dia (RRN), pakai sabu seminggu yang lalu, kalau ganja dua hari yang lalu dipakainya,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Terkait E adalah informan atau ‘kibus’, Kasat menepisnya. Dia sudah menegaskan kepada anggotanya untuk menangkap E.

“Ini anggota sudah keluar semua mencari yang satu lagi. Kukasih waktu mereka untuk menangkapnya dalam dua hari ini,” tambah Kasat.

Terhadap RRN, sambung dia, penyidik akan melakukan asesmen. RRN tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara karena masih tergolong anak di bawah umur.

November 2022 mendatang, usia RRN baru genap 18 tahun. Dalam KUHP, seorang tersangka yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah disebut belum dewasa.

“Nanti akan kita rehab memang, tidak rehab jalan tapi harus dirawat inap agar bisa sembuh ketergantungannya terhadap narkoba,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/