29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Istri Terpidana Korupsi Bayar Uang Denda Rp200 Juta

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai menerima pembayaran uang denda senilai Rp200 juta dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai tahun 2012 atas nama terpidana Cipta Depari.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris, uang denda itu diserahkan istri terpidana korupsi atas nama Ratnawaty Saragih, yang diterima oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Ibrahim Ali dan disaksikan oleh Tim Jaksa Eksekutor serta Bendahara.

“Penyerahan uang denda ini sesuai dengan amar putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1368K/Pid.Sus/2019 pada 11 Juni 2019 dengan amar putusan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelas Harris, Selasa (29/3).

Dalam proses persidangan, terdakwa yang tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN Medan pada 20 September 2018, menyatakan banding. Pun demikian, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PT-MDN pada 4 Desember 2018, tidak diterima oleh terdakwa hingga lanjut ke tahap kasasi ke MA.

“Sebelum menjalani persidangan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh penyidik. Di mana terpidana Cipta Depari merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemko Binjai pada saat berlangsungnya kegiatan pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2012,” ujarnya.

“Dalam proses penyidikannya, terdapat beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat di persidangan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri sampai pada putusan Mahkamah Agung,” tambah Harris.

Harris melanjutkan, Kajari Binjai, M Husein Admaja mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan niat baik dari keluarga terpidana yang telah membayarkan uang denda tersebut kepada negara melalui Korps Adhyaksa.

“Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor bersama Bendahara Kejari Binjai menyetorkan uang denda ini ke rekening Kejari Binjai pada BRI sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai menerima pembayaran uang denda senilai Rp200 juta dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai tahun 2012 atas nama terpidana Cipta Depari.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris, uang denda itu diserahkan istri terpidana korupsi atas nama Ratnawaty Saragih, yang diterima oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Ibrahim Ali dan disaksikan oleh Tim Jaksa Eksekutor serta Bendahara.

“Penyerahan uang denda ini sesuai dengan amar putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1368K/Pid.Sus/2019 pada 11 Juni 2019 dengan amar putusan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelas Harris, Selasa (29/3).

Dalam proses persidangan, terdakwa yang tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN Medan pada 20 September 2018, menyatakan banding. Pun demikian, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PT-MDN pada 4 Desember 2018, tidak diterima oleh terdakwa hingga lanjut ke tahap kasasi ke MA.

“Sebelum menjalani persidangan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh penyidik. Di mana terpidana Cipta Depari merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemko Binjai pada saat berlangsungnya kegiatan pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2012,” ujarnya.

“Dalam proses penyidikannya, terdapat beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat di persidangan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri sampai pada putusan Mahkamah Agung,” tambah Harris.

Harris melanjutkan, Kajari Binjai, M Husein Admaja mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan niat baik dari keluarga terpidana yang telah membayarkan uang denda tersebut kepada negara melalui Korps Adhyaksa.

“Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor bersama Bendahara Kejari Binjai menyetorkan uang denda ini ke rekening Kejari Binjai pada BRI sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/