SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana, Jumat (1/4). Dia diperiksa terkait pengembangan dan pendalaman penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Saat diperiksa, Cana memakai baju warna putih dilapisi rompi tahanan bewarna oranye. Di sebelahnya, tampak duduk seorang pria yang merupakan penasehat hukumnya.
Sementara diseberang meja, tampak para penyidik melakukan pemeriksaan. Tim dari Polda dipimpin langsungn
oleh Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Pemeriksaan itu pun diketahui berlangsung di Gedung KPK di Jakarta. “Iya, di gedung KPK. Dijadwalkan jam 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/4).
Hadi mengatakan materi pemeriksaan itu terkait pengembangan dan pendalaman penyidikan. “Materinya terkait dengan pengembangan dan pendalaman penyidikan,” sebut Hadi.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara. Namun hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
Koordinasi dengan Komnas HAM
Sebelumnya, Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mendatangi Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, pada Kamis (31/3). Kedatangan Tatan disambut sejumlah komisioner Komnas HAM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kehadiran Direskrimum Poldasu di Komnas Ham untuk menyinkronisasikan hasil temuan bersama mengenai kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). “Apa yang menjadi hasil temuan Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM,” katanya.
Begitu juga, lanjutnya, hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM tentang kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut. Menurutnya, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng milik Terbit Rencana.
“Dengan koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan. Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur mantan Kapolres Biak Numfor tersebut.
Hadi menegaskan, penyidik Direktorat (Ditreskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan orang tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana. “Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya. (dwi)