Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan (tahap I) berkas 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Saat ini, berkas perkara kedelapan tersangka itu masih diteliti.
Penyidik Direktorat Reserse Keiminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, Kamis (2/5).
Sepuluh anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan, tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap, ada 10 oknum TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dia menyebut, proses hukum terus berjalan.
Kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) masih dalam proses penyidikan. Adapun, dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menetapkan TRP sebagai tersangka, pada April 2022 lalu.
Kapolda Sumut mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/319/IV/KEP 2022 pada 16 April 2022 lalu. Dalam seratusan perwira menengah dan pertama yang dimutasi, pensiun hingga diperiksa, nama Kasat Samapta Polres Binjai, AKP ES yang menyita perhatian.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) kembali menemukan korban tewas diduga dianiaya, yang merupakan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/4).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) akhirnya menahan delapan tersangka yang diduga terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP tersebut resmi diperkenalkan ke media.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya, Selasa (5/4). Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera melengkapi dan mengirim berkas perkara kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Polisi akan segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu diungkap Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana, Jumat (1/4). Dia diperiksa terkait pengembangan dan pendalaman penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara turut memeriksa pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pemeriksaan dan koordinasi yang dilakukan tim penyidik Polda Sumut ini dilakukan karena BNNK terpantau pernah mendatangi kerangkeng itu. “Beberapa waktu lalu pihak BNNK pernah mendatangi keberadaan kerangkeng tersebut,” kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3).
Keputusan penyidik tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), mengundang reaksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai, tidak ditahannya para tersangka, menimbulkan kesan Polda Sumut menggunakan standar ganda dalam menangani kasus ini.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa 7 dari 8 tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkang milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Jumat (25/3). Sedangkan seorang lagi tersangka, DP, mangkir dari panggilan polisi.
Polda Sumut akhirnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana. Para tersangka kini terancam 15 tahun penjara. Namun, para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
Polda Sumut terus mengusut kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana. Penyidik disebut telah memeriksa Sribana Peranginangin yang tak lain Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sabtu (19/3).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yaitu Dewa Peranginangin, terlibat dalam penyiksaan korban kerangkeng manusia. Bahkan, empat korban mengalami jari tangan putus akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Dewa.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dinilai lambat dalam menangani kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal, penetapan tersangka menjadi poin penting dalam menakar komitmen Kepolisian melakukan penegakan hukum dalam kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi eks bupati Langkat. Lewat pertemuan itu pula, LPSK menyampaikan hasil temuan mereka.
Adanya dugaan perbudakan modern, kerja paksa, hingga penyiksaan dalam praktik kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Peranginangin, menjadi kesimpulan penyelidikan dan pemantauan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hal tersebut merujuk sederet fakta dan keterangan sejumlah saksi yang ditemukan Komnas HAM.
Kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin telah naik status dari lidik ke sidik.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (1/3).
Fakta baru terkait kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diungkap. Dari hasil investigasi Polda Sumut, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ditemukan adanya dugaan penyiksaan yang berujung kematian terhadap penghuni kerangkeng.