31 C
Medan
Wednesday, March 4, 2026

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi segera Tahan 8 Tersangka

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi akan segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu diungkap Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).

“Penjelasan mereka (polisi), ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan. Jika selesai, tersangka akan ditahan,” kata Ahmad Taufan Damanik.

Dia menjelaskan beberapa waktu lalu tim dari Polda Sumatera Utara datang ke Komnas HAM, untuk berkoordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus kerangkeng manusia itu. Komnas HAM kepada tim Polda Sumut memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut, termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena polisi belum menahan delapan orang yang sudah berstatus tersangka itu. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada. “Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” ujar dia.

Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek HAM tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang,” kata Taufan.

Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.

Komnas HAM masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut terutama terkait penahanan delapan tersangka.  Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.

KontraS Sebut Ada Oknum Polisi Aktif Berperan

Bareskrim Polri menolak laporan KontraS soal adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. KontraS Sumut pun membeberkan hasil investigasi itu bahwa ada oknum polisi aktif berperan menjemput dan mengantarkan para penghuni untuk masuk ke kerangkeng.

“Walaupun laporan kita tidak diterima oleh Bareskrim tapi kita mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius dan kalau bisa mereka memang melakukan kolaborasi dan turun langsung ke lapangan, melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyedikan di Polda Sumut, untuk tentu saja menangani secara serius kasus kerangkeng,” kata Rahmat Muhammad, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/3).

Dia mengatakan, penanganan serius memberikan rasa keadilan bagi para korban. Dia mendesak Polda Sumatera Utara untuk lebih cepat melakukan pengembangan kasus.”Dalam hal ini tentu guna terpenuhinya hak dan rasa keadilan bagi para korban, dan saya kira kita juga harus mendesak kepada Polda Sumut bahwa pengembangan perkara itu harus cepat di apa ya, harus melakukan pengembangan perkara yang sudah dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Rahmat menyebut sebanyak 70 saksi telah diperiksa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Dia berharap ada aktor lain yang segera ditetapkan sebagai tersangka. “Harapannya adalah memang ada aktor-aktor lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka terutama adanya aktor politik ya karena TRP merupakan eks bupati lalu kemudian dia juga politikus, lalu kemudian ada korporasi berdiri di situ, dan tentu saja ketika itu terjadi maka ada atensi-atensi yang mengamankan itu, kami harapkan ada elite yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

KontraS Sumut juga turut melakukan investigasi terkait kerangkeng manusia Terbit Rencana. Dia menyebut ada oknum polisi aktif berperan menjemput dan mengantarkan para penghuni untuk masuk ke kerangkeng. “Kami juga mendesak sesungguhnya Kompolnas ya, Komisi Kepolisian Nasional untuk mendorong proses penegakan etik terhadap adanya dugaan kepolisisan yang terlibat dalam kasus kerangkeng langkat,” kata Rahmat.

Sebab, lanjutnya, pihaknya menemukan ada beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak kerangkeng. “Anak yang dulunya di luar kerangkeng yang dijemput masuk ke dalam kerangkeng dan itu ada anggota Polri yang terlibat,” ujarnya.

Dia meminta Kementerian Hukum dan HAM memberi atensi pada kasus tersebut. Dia mendesak Polda Sumut melaporkan setiap perkembangan dalam kasus ini kepada publik. “Dan kita juga meminta kepada Kementrian bidang Hukum dan HAM untuk memberikan atensi kusus terutama terhadap proses penegakan hukum yang terjadi di kasus ini. Desakan yang ketiga adalah Polda Sumut untuk melaporkan secara aktif dan berkala ke pubilk termasuk kepada Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia, selaku kuasa hukum para korban untuk melaporkan setiap perkembangan proses hukum yang dilakukan,” tegasnya lagi.

Rahmat mengatakan, negara harus memberi perhatian serius terhadap penanganan kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana. Menurutnya publik harus melihat kasus ini secara transparan.

“Kami sesungguhnya berharap bahwa penyelesaian kasus ini berkeadilan bagi publik tapi juga harus ada perhatian serius dari negara, karena ini terjadi di wilayah Sumatera Utara yang merupakan tempat ya tidak jauh dari Jokowi begitu kira-kira sehingga butuh perhatian yang serius. Lalu kemudian kita juga mendorong percepatan keadilan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk publik melihat kasus ini secara transparan,” tuturnya.(dtc/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi akan segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu diungkap Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).

“Penjelasan mereka (polisi), ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan. Jika selesai, tersangka akan ditahan,” kata Ahmad Taufan Damanik.

Dia menjelaskan beberapa waktu lalu tim dari Polda Sumatera Utara datang ke Komnas HAM, untuk berkoordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus kerangkeng manusia itu. Komnas HAM kepada tim Polda Sumut memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut, termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena polisi belum menahan delapan orang yang sudah berstatus tersangka itu. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada. “Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” ujar dia.

Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek HAM tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang,” kata Taufan.

Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.

Komnas HAM masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut terutama terkait penahanan delapan tersangka.  Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.

KontraS Sebut Ada Oknum Polisi Aktif Berperan

Bareskrim Polri menolak laporan KontraS soal adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. KontraS Sumut pun membeberkan hasil investigasi itu bahwa ada oknum polisi aktif berperan menjemput dan mengantarkan para penghuni untuk masuk ke kerangkeng.

“Walaupun laporan kita tidak diterima oleh Bareskrim tapi kita mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius dan kalau bisa mereka memang melakukan kolaborasi dan turun langsung ke lapangan, melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyedikan di Polda Sumut, untuk tentu saja menangani secara serius kasus kerangkeng,” kata Rahmat Muhammad, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/3).

Dia mengatakan, penanganan serius memberikan rasa keadilan bagi para korban. Dia mendesak Polda Sumatera Utara untuk lebih cepat melakukan pengembangan kasus.”Dalam hal ini tentu guna terpenuhinya hak dan rasa keadilan bagi para korban, dan saya kira kita juga harus mendesak kepada Polda Sumut bahwa pengembangan perkara itu harus cepat di apa ya, harus melakukan pengembangan perkara yang sudah dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Rahmat menyebut sebanyak 70 saksi telah diperiksa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Dia berharap ada aktor lain yang segera ditetapkan sebagai tersangka. “Harapannya adalah memang ada aktor-aktor lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka terutama adanya aktor politik ya karena TRP merupakan eks bupati lalu kemudian dia juga politikus, lalu kemudian ada korporasi berdiri di situ, dan tentu saja ketika itu terjadi maka ada atensi-atensi yang mengamankan itu, kami harapkan ada elite yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

KontraS Sumut juga turut melakukan investigasi terkait kerangkeng manusia Terbit Rencana. Dia menyebut ada oknum polisi aktif berperan menjemput dan mengantarkan para penghuni untuk masuk ke kerangkeng. “Kami juga mendesak sesungguhnya Kompolnas ya, Komisi Kepolisian Nasional untuk mendorong proses penegakan etik terhadap adanya dugaan kepolisisan yang terlibat dalam kasus kerangkeng langkat,” kata Rahmat.

Sebab, lanjutnya, pihaknya menemukan ada beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak kerangkeng. “Anak yang dulunya di luar kerangkeng yang dijemput masuk ke dalam kerangkeng dan itu ada anggota Polri yang terlibat,” ujarnya.

Dia meminta Kementerian Hukum dan HAM memberi atensi pada kasus tersebut. Dia mendesak Polda Sumut melaporkan setiap perkembangan dalam kasus ini kepada publik. “Dan kita juga meminta kepada Kementrian bidang Hukum dan HAM untuk memberikan atensi kusus terutama terhadap proses penegakan hukum yang terjadi di kasus ini. Desakan yang ketiga adalah Polda Sumut untuk melaporkan secara aktif dan berkala ke pubilk termasuk kepada Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia, selaku kuasa hukum para korban untuk melaporkan setiap perkembangan proses hukum yang dilakukan,” tegasnya lagi.

Rahmat mengatakan, negara harus memberi perhatian serius terhadap penanganan kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana. Menurutnya publik harus melihat kasus ini secara transparan.

“Kami sesungguhnya berharap bahwa penyelesaian kasus ini berkeadilan bagi publik tapi juga harus ada perhatian serius dari negara, karena ini terjadi di wilayah Sumatera Utara yang merupakan tempat ya tidak jauh dari Jokowi begitu kira-kira sehingga butuh perhatian yang serius. Lalu kemudian kita juga mendorong percepatan keadilan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk publik melihat kasus ini secara transparan,” tuturnya.(dtc/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru