ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara kasus memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dinyatakan lengkap atau P21. Dengan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menyerahkan dua WN Bangladesh ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Selasa (5/4) kemarin.
Proses tahap dua penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti disambut langsung oleh Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina br Ginting, Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak, dan Kasubsi Penyidikan Yosep A Manis.
Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang diwakili oleh Kasi Inteldakim sekaligus PPNS, Torang Pardosi menjelaskan, tahap ini merupakan proses lebih lanjut untuk membawa kedua WNA tersebut ke meja pengadilan.
“Tersangka SH dan FM serta barang bukti sudah kita serahkan tanggungjawabnya kepada Kejari TBA. Dengan begitu, proses pemberkasan telah lengkap atau P21 dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan membawa kasus ini ke pengadilan,” jelas Torang.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, dalam keterangan yang diambil oleh Penyidik, salah seorang tersangka SH mengaku nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negaranya. Bila berhasil, kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di Malaysia ini berencana ke Jakarta dan kemudian terbang menuju negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan proses transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp70 juta.(gus)