MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memastikan pihak penyewa eks Gedung Perisai Plaza telah mengosongkan fasilitas tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pun meninjau tempat yang berlokasi di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun itu, Kamis (7/4) lalu.
Setibanya di lokasi, Bobby yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Sofyan dan Kepala Satpol PP Rakhmat Harahap, langsung memasuki gedung dengan luas 1.767 meter persegi itu, dan mengecek satu per satu ruangan di sana.
Usai meninjau eks Gedung Perisai Plaza tersebut, Bobby mengatakan, Pemko Medan telah berkomunikasi dengan pihak penyewa, yang saat ini difungsikan sebagai tempat hiburan Heaven Hell.
“Alhamdulillah, mereka bersedia mengambil barang-barangnya. Jadi kedatangan saya ke sini untuk memastikan saja. Di samping itu, Pemko Medan melalui Satpol PP ingin membantu masyarakat yang menyewa di sini, untuk memindahkan barang-barangnya dengan sukarela dan tidak ada paksaan. Kami hanya berkomunikasi ke mereka untuk melakukan pengosongan. Kami juga membantu pihak yang menyewa untuk sama-sama mengosongkan gedung ini,” ungkap Bobby.
Bobby juga menjelaskan, pihak penyewa meminta waktu satu pekan untuk benar-benar mengosongkan gedung tersebut. Sebab hingga saat kni, masih banyak barang-barang milik penyewa yang tertinggal di dalam gedung, mulai dari televisi, audio set, meja billiard, dan lainnya.
“Sekali lagi, kami pastikan kehadiran kami untuk membantu pihak penyewa. Dan mereka meminta waktu satu minggu untuk benar-benar mengosongkan tempat ini,” tuturnya.
Selain memastikan telah dilakukannya pengosongan ruangan, Bobby juga ingin mengecek barang-barang di tempat tersebut, tidak ada yang rusak pada saat dilakukannya penertiban pada Sabtu (2/4) lalu.
“Tadi kami cek dan tanyakan langsung kepada pihak yang menyewa, apakah ada yang rusak atau tidak? Pihak penyewa menjawab tidak ada rusak satu pun. Jadi kedatangan saya juga untuk memastikan kebenaran di lapangan seperti apa,” beber Bobby.
Selanjutnya, menyikapi adanya klaim, gedung itu milik penyewa, Pemko Medan pun memiliki bukti-bukti, gedung tersebut adalah aset milik Pemko Medan.
“Hari ini (Kamis), Alhamdulillah, dengan teman-teman aparat lingkup Pemko Medan, dapat dibuktikan, gedung ini milik kita (Pemko Medan). Secara legalitasnya, seperti yang saya jelaskan kemarin. Yang dilelang bukan aset dan fisiknya, tapi kontrak kerja samanya, yakni dengan sistem build operate transfer (BOT),” jelasnya.
Sedangkan untuk ke depannya, Bobby mengaku, telah memiliki sejumlah rencana untuk memungsikan gedung tersebut.
“Tunggu saja. Nanti saya sampaikan gedung ini akan digunakan sebagai tempat apa,” pungkasnya. (map/saz)