26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pengelolaan Dana BOS Harus Transparan

SUMUTPOS.CO – Untuk optimalisasi pemanfaatan dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) reguler, Dinas Pendidikan Kabupaten melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara tingkat SD dan SMP, bertempat di aula Paroki Kristus Raja Gido Desa Hiliweto Kecamatan Gido, Jumat (8/4).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Faozanolo Zai SPd dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi itu sebagai tindaklanjuti peraturan Kemdikbudristek RI nomor 2 tahun 2022 serta peraturan Mendagri nomor 24 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,dan pengelolaan BOS pada pemerintah daerah.

“Kegiatan ini kita laksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 sesuai peruntukannya. Sekaligus memberi pemahaman yang benar demi optimalisasi pemanfaatan dana BOS di sekolah dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Faozanolo Zai.

Bupati Nias Ya’atulo Gulo SE SH MSi yang diwakili oleh Asisten I Pardin M Harefa menyampaikan mengingat perjalanan tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang terjadi, utamanya disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan adanya berbagai perubahan regulasi pelaksanaan dana BOS.

Bupati Nias menyebutkan total transfer dana dari pemerintah pusat untuk Dana BOS tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias tahun anggaran 2021 mencapai Rp 36 miliar lebih. Ia menjelaskan sebagaian dari anggaran itu digunakan dalam bentuk belanja tak terduga untuk penanganan pencegahan Covid-19.

“Berapa pun besarnya pagu dana BOS tahun 2022 ini, wajib kita syukuri dan apresiasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Bupati Nias berpesan kepada seluruh kepala sekolah untuk segera menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban dana BOS tahun 2021. “Bagi yang masih belum menyampaikan, segera menyusun serta menginput RKAS tahun anggaran2022 ke dalam aplikasi ARKAS sesuai juknis, yang seterusnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Bupati Nias kembali mengingatkan kepala sekolah dan bendahara, selalu menjalankan seluruh prosedur dan tata kelola dana BOS dengan mempedomani peraturan Kemdikbudristek RI nomor 2 tahun 2022, peraturan Mendagri nomor 24 tahun 2020 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Bapak Bupati Nias berpesan dan berharap untuk dapat bekerja sungguh-sungguh dan bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku. Pengelolaan dana BOS harus memperhatikan azas pengelolaan keuangan, yakni: transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran,”harapnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Nias dalam hal ini diwakili oleh Asisten I, Staf Ahli Bupati, Tim BOS Tahun Anggaran 2022 tingkat Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Pengawas Sekolah Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias, Narasumber Sosialisasi Dana BOS, Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias, Bendahara Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias dan seluruh hadirin. (adl/ram)

SUMUTPOS.CO – Untuk optimalisasi pemanfaatan dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) reguler, Dinas Pendidikan Kabupaten melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara tingkat SD dan SMP, bertempat di aula Paroki Kristus Raja Gido Desa Hiliweto Kecamatan Gido, Jumat (8/4).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Faozanolo Zai SPd dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi itu sebagai tindaklanjuti peraturan Kemdikbudristek RI nomor 2 tahun 2022 serta peraturan Mendagri nomor 24 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,dan pengelolaan BOS pada pemerintah daerah.

“Kegiatan ini kita laksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 sesuai peruntukannya. Sekaligus memberi pemahaman yang benar demi optimalisasi pemanfaatan dana BOS di sekolah dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Faozanolo Zai.

Bupati Nias Ya’atulo Gulo SE SH MSi yang diwakili oleh Asisten I Pardin M Harefa menyampaikan mengingat perjalanan tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang terjadi, utamanya disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan adanya berbagai perubahan regulasi pelaksanaan dana BOS.

Bupati Nias menyebutkan total transfer dana dari pemerintah pusat untuk Dana BOS tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias tahun anggaran 2021 mencapai Rp 36 miliar lebih. Ia menjelaskan sebagaian dari anggaran itu digunakan dalam bentuk belanja tak terduga untuk penanganan pencegahan Covid-19.

“Berapa pun besarnya pagu dana BOS tahun 2022 ini, wajib kita syukuri dan apresiasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Bupati Nias berpesan kepada seluruh kepala sekolah untuk segera menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban dana BOS tahun 2021. “Bagi yang masih belum menyampaikan, segera menyusun serta menginput RKAS tahun anggaran2022 ke dalam aplikasi ARKAS sesuai juknis, yang seterusnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Bupati Nias kembali mengingatkan kepala sekolah dan bendahara, selalu menjalankan seluruh prosedur dan tata kelola dana BOS dengan mempedomani peraturan Kemdikbudristek RI nomor 2 tahun 2022, peraturan Mendagri nomor 24 tahun 2020 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Bapak Bupati Nias berpesan dan berharap untuk dapat bekerja sungguh-sungguh dan bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku. Pengelolaan dana BOS harus memperhatikan azas pengelolaan keuangan, yakni: transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran,”harapnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Nias dalam hal ini diwakili oleh Asisten I, Staf Ahli Bupati, Tim BOS Tahun Anggaran 2022 tingkat Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Pengawas Sekolah Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias, Narasumber Sosialisasi Dana BOS, Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias, Bendahara Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias dan seluruh hadirin. (adl/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/