25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Nasib 4 Tersangka Ditentukan Pekan Depan

DIKORUPSI: Tugu Mejuah-juah yang terletak di Berastagi, Karo dikorupsi pembuatannya oleh beberapa pejabat Pemkab Karo.

BERASTAGI,SUMUTPOS.CO – Nasib tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi ditentukan pekan depan. Penahanan keempat tersangka yang dua di antaranya berstatus ASN itu tergantung kebijakan
tim penyidik .

“Pekan depan para tersangka ini akan kita panggil untuk diperiksa. Soal mereka ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. Intinya kita melihat duu alasan subjektif dan objektifnya. Jadi kita lihat saja nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH, Selasa (4/9) siang.

Dipaparkan Dapot, pemeriksaan keempat tersangka dilakukan pasca pihaknya memintai keterangan saksi ahli, baik dari Teknik Sipil USU dan BPK RI.

“Pemeriksaan saksi ahli sudah selesai kemarin, jadi para tersangka ini akan kita panggil. Sampai saat ini tak ada kendala apapun dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Dapot juga menyangkal pihaknya belum memberitahukan perkembangan penyidikan kasus ini kepada para tersangka.

“Tak ada kewajiban kita memberitahukan perkembangan kasus ini. Meski begitu beberapa waktu lalu kita sudah memberitahukan perkembangan kasus ini pada para tersangka,” tandasnya.

seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi ini terkesan berjalan “di tempat”. Betapa tidak, meski telah menetapkan 4 orang tersangka, namun hingga kini para terduga pencuri uang rakyat Karo itu tak kunjung dijebloskan ke penjara.

Tersangka yang dua di antaranya berstatus Kepala Dinas dan Kabid itu masih bebas menghirup udara segar. Keduanya juga tetap bekerja dan menerima gaji. Tak kunjung ditahannya para tersangka ini jadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Karo.

Sebelumnya, Candra Tarigan, Kadis Perkim Karo yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui dirinya telah berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atas kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah, Berastagi.

“Bagaimana saya menanggapi, saya sendiri belum tau soal status tersangka tersebut,” kata Candra saat dikonfirmasi kru koran ini, Selasa (29/8) siang. “Saya tak tau itu, belum ada pemberitahuan apa pun dari Kejari Karo. Jadi gimana saya menanggapinya,” elaknya enteng.

Sekda Kabupaten Karo, Terkelin Kamperas juga enggan saat dikonfirmasi terkait penetapan dua “anak buahnya” sebagai korupsi. “Maaf ya, saya lagi sibuk, lagi rapat ini,” tandasnya pada Sumut Pos seraya enggan berkomentar lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi masing-masing Candra Tarigan dan RT itu, masih bebas berkeliaran. Keduanya juga masih masuk kerja sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo.

Candra dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp 605 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp650 juta.

Keempat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, Candra selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir EPS selaku pelaksan kegiatan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp 33.978. 650. Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari , terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo/han)

DIKORUPSI: Tugu Mejuah-juah yang terletak di Berastagi, Karo dikorupsi pembuatannya oleh beberapa pejabat Pemkab Karo.

BERASTAGI,SUMUTPOS.CO – Nasib tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi ditentukan pekan depan. Penahanan keempat tersangka yang dua di antaranya berstatus ASN itu tergantung kebijakan
tim penyidik .

“Pekan depan para tersangka ini akan kita panggil untuk diperiksa. Soal mereka ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. Intinya kita melihat duu alasan subjektif dan objektifnya. Jadi kita lihat saja nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH, Selasa (4/9) siang.

Dipaparkan Dapot, pemeriksaan keempat tersangka dilakukan pasca pihaknya memintai keterangan saksi ahli, baik dari Teknik Sipil USU dan BPK RI.

“Pemeriksaan saksi ahli sudah selesai kemarin, jadi para tersangka ini akan kita panggil. Sampai saat ini tak ada kendala apapun dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Dapot juga menyangkal pihaknya belum memberitahukan perkembangan penyidikan kasus ini kepada para tersangka.

“Tak ada kewajiban kita memberitahukan perkembangan kasus ini. Meski begitu beberapa waktu lalu kita sudah memberitahukan perkembangan kasus ini pada para tersangka,” tandasnya.

seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi ini terkesan berjalan “di tempat”. Betapa tidak, meski telah menetapkan 4 orang tersangka, namun hingga kini para terduga pencuri uang rakyat Karo itu tak kunjung dijebloskan ke penjara.

Tersangka yang dua di antaranya berstatus Kepala Dinas dan Kabid itu masih bebas menghirup udara segar. Keduanya juga tetap bekerja dan menerima gaji. Tak kunjung ditahannya para tersangka ini jadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Karo.

Sebelumnya, Candra Tarigan, Kadis Perkim Karo yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui dirinya telah berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atas kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah, Berastagi.

“Bagaimana saya menanggapi, saya sendiri belum tau soal status tersangka tersebut,” kata Candra saat dikonfirmasi kru koran ini, Selasa (29/8) siang. “Saya tak tau itu, belum ada pemberitahuan apa pun dari Kejari Karo. Jadi gimana saya menanggapinya,” elaknya enteng.

Sekda Kabupaten Karo, Terkelin Kamperas juga enggan saat dikonfirmasi terkait penetapan dua “anak buahnya” sebagai korupsi. “Maaf ya, saya lagi sibuk, lagi rapat ini,” tandasnya pada Sumut Pos seraya enggan berkomentar lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi masing-masing Candra Tarigan dan RT itu, masih bebas berkeliaran. Keduanya juga masih masuk kerja sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo.

Candra dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp 605 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp650 juta.

Keempat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, Candra selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir EPS selaku pelaksan kegiatan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp 33.978. 650. Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari , terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/