26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gagal Transaksi Sabu Rp80 Juta

MEDAN-Tersangka pengedar sabu-sabu, Anwar Muhammad alias Iwan (42), warga Jalan Medan-Batang Kuis, Pasar X Tembung, Desa Bandar Klippa ditang kap petugas Satuan Narkoba Polresta Medan, Sabtu (21/1) lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba di kawasan Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuann Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat hendak melakukan transaksi, tersangka Anwar langsung ditangkap di kawasan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu amplop yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1 ons dengan harga Rp80 juta.

“Tersangka bersama barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 1 ons, 1 unit timbangan, 1 unit handphone,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono di ruang kerjanya, Jumat (27/1).

Juli Agung mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan memburu bandarnya.
Tersangka, kata Anwar, dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka Iwan mengaku belum mendapatkan upah yang dijanjikan bandarnya kepadanya.
“Baru sekali ini jadi pengedar. Katanya mau dikasih Rp2 juta kalau sudah terjual,” ujarnya. (gus)

MEDAN-Tersangka pengedar sabu-sabu, Anwar Muhammad alias Iwan (42), warga Jalan Medan-Batang Kuis, Pasar X Tembung, Desa Bandar Klippa ditang kap petugas Satuan Narkoba Polresta Medan, Sabtu (21/1) lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba di kawasan Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuann Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat hendak melakukan transaksi, tersangka Anwar langsung ditangkap di kawasan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu amplop yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1 ons dengan harga Rp80 juta.

“Tersangka bersama barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 1 ons, 1 unit timbangan, 1 unit handphone,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono di ruang kerjanya, Jumat (27/1).

Juli Agung mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan memburu bandarnya.
Tersangka, kata Anwar, dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka Iwan mengaku belum mendapatkan upah yang dijanjikan bandarnya kepadanya.
“Baru sekali ini jadi pengedar. Katanya mau dikasih Rp2 juta kalau sudah terjual,” ujarnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/