30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Perantara Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yudi Firmansyah dan Muhammad Fadlan dua terdakwa perantara sabu seharga Rp22,5 juta, diganjar hukuman 12 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/4).

Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa warga Jalan Brigjen Katamso Medan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan terdakwa Yudi Firmansyah dan Muhammad Fadlan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan,” ujar hakim. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Putusan hakim, diketahui lebih berat dari tuntutan JPU Fitri Sumarni, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 18 November 2021, tiga petugas dari Ditres Narkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung Bakso Amat Jalan Ir H Juanda Medan, sering terjadi penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada 18 November 2021, ketiga petugas bersama informan melakukan pembelian terselubung, dengan memesan sabu sebanyak 50 gram kepada seorang pria bernama Nanang (dalam lidik) seharga Rp22,5 juta.

Kemudian Nanang menghubungi terdakwa Fadlan menjemput sabu di daerah Kanal yang akan diantar oleh seorang perempuan. Setelah bertemu dan menerima sabu tersebut, kemudian Fadlan kembali ke rumah dan mengajak terdakwa Yudi untuk mengantar sabu itu ke calon pembeli, dengan upah Rp200 ribu.

Kedua terdakwa kemudian menemui pembeli sabu tersebut di Bakso Amat. Untuk memastikan, terdakwa Fadlan menitipkan sabu itu kepada terdakwa Yudi yang menunggu di pinggir jalan. Lalu, setelah terjadi kesepakatan, terdakwa Fadlan menyuruh Yudi untuk masuk ke dalam Basko Amat, dan saat itu juga keduanya langsung ditangkap. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 46,11 gram. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yudi Firmansyah dan Muhammad Fadlan dua terdakwa perantara sabu seharga Rp22,5 juta, diganjar hukuman 12 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/4).

Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa warga Jalan Brigjen Katamso Medan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan terdakwa Yudi Firmansyah dan Muhammad Fadlan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan,” ujar hakim. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Putusan hakim, diketahui lebih berat dari tuntutan JPU Fitri Sumarni, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 18 November 2021, tiga petugas dari Ditres Narkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung Bakso Amat Jalan Ir H Juanda Medan, sering terjadi penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada 18 November 2021, ketiga petugas bersama informan melakukan pembelian terselubung, dengan memesan sabu sebanyak 50 gram kepada seorang pria bernama Nanang (dalam lidik) seharga Rp22,5 juta.

Kemudian Nanang menghubungi terdakwa Fadlan menjemput sabu di daerah Kanal yang akan diantar oleh seorang perempuan. Setelah bertemu dan menerima sabu tersebut, kemudian Fadlan kembali ke rumah dan mengajak terdakwa Yudi untuk mengantar sabu itu ke calon pembeli, dengan upah Rp200 ribu.

Kedua terdakwa kemudian menemui pembeli sabu tersebut di Bakso Amat. Untuk memastikan, terdakwa Fadlan menitipkan sabu itu kepada terdakwa Yudi yang menunggu di pinggir jalan. Lalu, setelah terjadi kesepakatan, terdakwa Fadlan menyuruh Yudi untuk masuk ke dalam Basko Amat, dan saat itu juga keduanya langsung ditangkap. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 46,11 gram. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/