26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim Terpadu Deliserdang Razia Toko, Temukan Makanan dan Minuman Kedaluarsa

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu pengendalian, pengawasan dan penertiban obat,makanan dan minuman Pemerintah Kabupaten Deliserdang melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah usaha kecil menengah (UKM), toko grosir, dan toko swalayan sekitar Kota Lubukpakam menjelang Idul Fitri 1443 H, Selasa (26/4).

Tim terpadu di Pimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu SE MM didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Sri Ekayani SSos MAB, terdiri dari Perwakilan Polresta Deliserdang, BPOM Medan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian dan SDA.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten II menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan melakukan razia makanan dan minuman yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Deliserdang Nomor 88 Tahun 2022 tentang pembentukan tim terpadu pengendalian pengawasan dan penertiban obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan di Kabupaten Deliserdang.

Dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 005/1270, Tgl 14 April 2022 perihal undangan rapat lanjutan pembahasan lokasi yang akan ditinjau dan langkah-langkah yang berkembang di lokasi.

Tujuan dilaksanakannya razia adalah melakukan penyuluhan bagi produsen, pedagang dan masyarakat tentang bahaya apabila mengkonsumsi obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan.

Asisten II melanjutkan, pada saat razia tim terpadu merumuskan pemecahan untuk penanggulangan penyalahgunaan obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam razia itu, tim menemukan sejumlah makanan dan minuman yang sudah kedaluarsa, rusak kemasannya dan makanan yang tidak memiliki izin edar.

“Kami cek tanggal kedaluarsa, kemasan yang tidak layak, seperti makanan kaleng yang tempatnya telah berkarat, berjamur, yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat serta kardusnya,” kata Asisten II

Dia mengatakan bagi pemilik toko grosir maupun pengelola toko swalayan, yang kedapatan menjual barang dengan kondisi seperti tersebut di atas maka pemilik maupun pengelola toko grosir maupun toko swalayan mendapat sanksi berupa teguran dan bersedia menandatangani berita acara untuk tidak menjual kembali atau menarik barang yang jadi temuan tim terpadu.

“Pemilik dan pengelola toko grosir maupun swalayan diberi surat teguran. Dibuatkan berita acara untuk menarik barang barang yang melanggar aturan dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. jika mengulangi lagi akan diproses secara hukum yang berlaku, “ujarnya

Beberapa tempat yang dikunjungi Tim terpadu yaitu Bakso Ikan Anggun, Nugget dan Bakso Rina, Pabrik Idola, Swalayan Timur Jaya, Gunung Mas dan Swalayan Deli Mas.(btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu pengendalian, pengawasan dan penertiban obat,makanan dan minuman Pemerintah Kabupaten Deliserdang melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah usaha kecil menengah (UKM), toko grosir, dan toko swalayan sekitar Kota Lubukpakam menjelang Idul Fitri 1443 H, Selasa (26/4).

Tim terpadu di Pimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu SE MM didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Sri Ekayani SSos MAB, terdiri dari Perwakilan Polresta Deliserdang, BPOM Medan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian dan SDA.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten II menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan melakukan razia makanan dan minuman yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Deliserdang Nomor 88 Tahun 2022 tentang pembentukan tim terpadu pengendalian pengawasan dan penertiban obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan di Kabupaten Deliserdang.

Dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 005/1270, Tgl 14 April 2022 perihal undangan rapat lanjutan pembahasan lokasi yang akan ditinjau dan langkah-langkah yang berkembang di lokasi.

Tujuan dilaksanakannya razia adalah melakukan penyuluhan bagi produsen, pedagang dan masyarakat tentang bahaya apabila mengkonsumsi obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan.

Asisten II melanjutkan, pada saat razia tim terpadu merumuskan pemecahan untuk penanggulangan penyalahgunaan obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam razia itu, tim menemukan sejumlah makanan dan minuman yang sudah kedaluarsa, rusak kemasannya dan makanan yang tidak memiliki izin edar.

“Kami cek tanggal kedaluarsa, kemasan yang tidak layak, seperti makanan kaleng yang tempatnya telah berkarat, berjamur, yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat serta kardusnya,” kata Asisten II

Dia mengatakan bagi pemilik toko grosir maupun pengelola toko swalayan, yang kedapatan menjual barang dengan kondisi seperti tersebut di atas maka pemilik maupun pengelola toko grosir maupun toko swalayan mendapat sanksi berupa teguran dan bersedia menandatangani berita acara untuk tidak menjual kembali atau menarik barang yang jadi temuan tim terpadu.

“Pemilik dan pengelola toko grosir maupun swalayan diberi surat teguran. Dibuatkan berita acara untuk menarik barang barang yang melanggar aturan dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. jika mengulangi lagi akan diproses secara hukum yang berlaku, “ujarnya

Beberapa tempat yang dikunjungi Tim terpadu yaitu Bakso Ikan Anggun, Nugget dan Bakso Rina, Pabrik Idola, Swalayan Timur Jaya, Gunung Mas dan Swalayan Deli Mas.(btr/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/