MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya melakukan restorative justice kasus penganiayaan terhadap Abdul Latif (18) warga Jalan Sidomulyo Dusun 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang ditikam lehernya oleh FS menggunakan kunci sepeda motor. Kasus yang sempat viral di media sosial ini berakhir dengan perdamaian antara korban dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum. Menurutnya, korban dan pelaku sudah saling kenal bahkan berteman lama.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Mereka ini bertetangga dan sudah berteman lama, sehingga tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum,” kata Fathir, Senin (16/5).
Menurut Fathir, korban dan pelaku sepakat berdamai. “Korban mencabut laporannya, karena itu permasalahan tersebut akan kita hentikan,” ujarnya singkat.
Diketahui, dalam kondisi berdarah-darah, Abdul Latif datang ke Kantor Polrestabes Medan untuk membuat laporan kasus dugaan penganiayaan, Rabu (11/5) siang. Peristiwa penganiayaan terjadi di dekat rumah korban.
Kebetulan, pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan knalpot blong. Karena merasa dekat, korban mencoba menegur pelaku dengan bercanda. Namun, pelaku tidak terima. “Pelaku berhenti di depan rumahnya. Lalu, saya bilang, kayak becak,” sambungnya.
Pelaku emosi dan mengejar korban sambil berkata tidak sopan. “Dia (pelaku) mengejar saya sambil cakap kotor. Bahkan, bapak saya mau diajak nya duel,” kata Abdul.
Pelaku langsung menikam korban di bagian leher sebanyak dua kali. (ris/azw)
dengan menggunakan kunci sepeda motor. Usai menikam, pelaku melarikan diri. “Saya dicegat setelah keluar dari gerbang. Lalu saya keluar dari mobil dan langsung ditikam pakai kunci sepeda motornya,” terang korban yang merupakan mahasiswa Universitas Medan Area (UMA). (ris)