LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Warga miskin di Kabupaten Deliserdang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus meninggalkan uang jaminan sebesar Rp1 juta apabila ingin mendapat perawatan inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan. Uang itu akan menjadi jaminan selagi proses administrasi benar tidaknya dinyatakan miskin dan akan ditanggung anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Hal ini lantaran harus ada jaminan tertulis dari pemerintah desa/kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan dan disetujui oleh dinas sosial.
Informasi yang dihimpun meskipun rumah sakit ini adalah rumah sakit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang namun kebijakan ini baru diterapkan dan menjadi kebijakan baru dari rumah sakit. Karena hal ini beberapa kepala desa yang biasa membawa warga miskin ke RSUD pun menjadi ikut kena dampaknya.
Kepala Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Rahmat mengaku sudah merasakan langsung kebijakan RSUD Amri Tambunan ini. Disebut ada petugas yang meminta langsung uang jaminan ketika mengetahui warga yang miskin tersebut belum terdaftar sebagai pasien BPJS. Dianggap kalau yang dipintakan itu sekarang sudah menjadi prosedur di rumah sakit.
“Yang minta uang jaminan sejuta itu petugas. Katanya prosedurnya begitu. Nanti kalau surat-surat pasien sudah siap uang sejuta itu akan dikembalikan lagi kata rumah sakit. Udah dua kali warga saya ke rumah sakit, yang pertama dipintai, dicari-cari sama keluarganya ada tapi yang kedua ini tidak ada karena memang susah kali. Aku memang yang jadi penjamin dan neken di rumah sakit,”ucap Rahmat Selasa, (7/6).
Kades yang baru beberapa hari menjabat ini mengaku meski menjadi penjamin di RSUD namun ia belum ada mengeluarkan uang pribadinya Rp1 juta untuk jadi jaminan di RSUD.
Ia mengaku masih menyarankan agar masalah itu diusahakan dulu oleh pihak keluarga pasien. Disebutnya tidak mungkin juga setiap warganya yang masuk di RSUD harus dirinya dulu yang menanggulangi.
“Kalau saya yang tangani mau berapa juta. Kemarin setelah saya tandatangani di rumah sakit (jadi penjamin) saya tinggal pergi. Ntah ada keluarganya atau nggak belum tau saya karena betul-betul nggak mampu itu,”kata Rahmat.
Hal yang senada juga diucapkan oleh Kades Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam, M Irwan Tanjung. Ia mengaku sempat berdebat ketika datang ke rumah sakit terkait warganya yang kurang mampu dan ingin mendapatkan perawatan. Disebut karena langsung mengontak Wakil Direktur saat itu ia pun bisa dibantu.
“Katanya itu (uang sejuta) jadi jaminan sebelum kita ngurus surat tak mampu. Saya yang menjamin saat itu. Sempat saya tanya ini peraturan atau kebijakan?, kalau peraturan mana peraturannya biar saya baca dan diskusikan sama kawan-kawan nanti. Dibilang katanya kebijakan. Tapi karena saya kontak Wadir terakhirnya tidak jadi,”kata Irwan.
Anggota DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung mengaku sudah mendengar langsung keluhan beberapa Kades ini. Ia mengaku terkejut mengapa kebijakan itu bisa dilakukan karena dari informasi yang ia dapatkan hal itupun dibenarkan oleh pegawai rumah sakit. Terkait hal ini ia pun meminta agar Bupati turun tangan dalam hal ini dan bisa menghentikan kebijakan harus ada uang jaminan ini.
“Rakyat miskin ini jangan dibebani lagi kalau mau berobat. Karena miskinlah mereka ini tidak bisa daftar BPJS. Ngapain meski pakai uang jaminan dulu sejuta meskipun nantinya dipulangkan. Ini jadi perhatian saya dan nanti ketika ada paripurna akan saya tanyakan langsung ini sama Pemkab. Ini pun bisa kita bawa ke RDP,”kata Bayu.
Pihak RSUD Amri Tambunan belum bersedia dikonfirmasi terkait hal ini. Berulang kali nomor ponsel Direktur, dr Hanif Fahri SpKJ dihubungi namun tidak bersedia menjawab. (btr/azw)