DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Deliserdang menyoroti kebijakan RSUD Amri Tambunan yang meminta uang jaminan kepada masyarakat (pasien) miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan.
Anggota Komisi IV, Zul Amri mengaku kaget mengenai kebijakan manajemen rumah sakit, dan meminta perlunya atensi Bupati dalam menyikapi keluhan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
“ Terus terang saya baru tahu informasi ini. Saya dari Komisi IV yang membidangi kesehatan tentu tidak setuju dengan adanya uang jaminan yang dibebankan kepada warga miskin. Kalau warga sudah susah, mau pakai uang apa lagi untuk jaminan, nggak ada yang bisa digadai kalau orang susah ini,”kata Zul Amri.
Politisi Partai Golkar ini meminta, agar Direktur RSUD Amri Tambunan tidak lagi melanjutkan kebijakan permintaan uang jaminan tersebut. Ditegaskannya, aturan tersebut suah menyalani dan bertentangan dengan prinsip rumah sakit yang harus mengutamakan pelayanan. Karena sudah terjadi informasinya ia meminta agar Bupati juga mengevaluasi jabatan Direktur.
“ Prinsip rumah sakit itu harus pelayanan dulu yang diberikan kepada pasien dan dokter prinsipnya tangani dulu bukan administrasi sesuai sumpah dokter. selamatkan dulu pasien bukan persoalan birokrasi. Buat rumah sakit syaratnya harus mampu dan siap melayani pasien yang datang ke rumah sakit bukan lagi-lagi birokrasi. Direkturnya harus dievaluasi Bupati juga karen uang jaminan itu bisa dibilang ibarat uang panjar bagi yang tidak memiliki BPJS meskipun katanya mau dipulangkan,”kata Zul Amri.
Permintaan uang jaminan kepada warga miskin oleh pihak rumah sakit Amri Tambunan sudah dirasakan langsung oleh beberapa Kepala Desa di Kecamatan Lubukpakam. Kepala Desa Sekip, Rahmad dan Kepala Desa Bakaran Batu, M Irwan Tanjung mengaku sudah sempat dimintai oleh pegawai.
Direktur RSUD Deliserdang, dr Hanif Fahri SpKJ yang sebelumnya bungkam ketika dikonfirmasi, akhirnya angkat bicara. Melalui Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Deliserdang, dr Hanif pun memberikan klarifikasi Rabu (8/6) pagi. Walaupun sudah ada pernyataan Kades yang merasakan langsung, ia pun berkilah.
Sesuai pesan tertulis, dr Hanif menyebut dipastikannya tidak ada pengutipan uang Rp1 juta dari pasien. Yang ada bahwa pasien yang dibawa ke RSUD tanpa bawa kartu BPJS dan tidak ada surat keterangan miskin dari Dinkes sesuai Perbup.
Kemudian disebutkan karena tidak ada jaminan sama sekali, sesuai UU RS, pihaknya melayani lebih dahulu terkait kegawat daruratnya baru kemudian dipinta siapa yang menjamin.
“ Karena status pasien adalah umum (tidak terpenuhi kriteria unrigester). Kami dari RSUD konsisten dengan UU dan peraturan. Siapa yang akan mempertaggung jawabkan biaya obat dan lain-lain bila ternyata orang yang dibawa opname tersebut tidak punya dana. Sementara petugas dari puskesmas dan kepala desa tidak tau atau baru tau setelah kejadian,”kata Hanif dalam keterangan tertulisnya.
Anggota DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung yang dikonfirmasi ulang tertawa mengetahui bantahan dr Hanif. “ Apanya yang nggak benar orang Kades-Kades tau kok. Nanti kita panggil Direktur itu RDP,”kata Bayu.(btr/han)