29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Dugaan Penipuan, Sempat Berdamai, tapi Korban Kembali Ditipu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Siska Maulida Ginting, pemilik/owner Butik Sheskasan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muchtar didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom digelar di Ruang Cakra PN Binjai, Kamis (23/6).

Sidang kali ini digelar dengan agenda mendegar keterangan enam saksi. Dua di antaranya merupakan orang dekat terdakwa, Napa Ginting selaku ayah dan Vera Ginting selaku adik. Dalam sidang terungkap kalau terdakwa memberi jaminan berupa sertifikat rumah palsu kepada korbannya, Salmiah.

Dalam kesaksiannya, Salmiah mengaku, terdakwa datang ke usaha rumah makannya di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, November 2021 lalu. Kedatangan wanita yang akrab disapa Ami ini bilang, terdakwa datang menawarkan proyek pengadaan baju.

“Dia datang dengan mengiming-iming keuntungan besar. Dia (terdakwa) juga mengaku sudah ada masuk modalnya,” kata korban.

Namun, korban menjawab, tidak ada modal seperti yang diminta terdakwa. “Lalu dia tanya sertifikat, ambil aja bisa pakai tanda terima. Keuntungan kita bagi nanti,” ujar korban menirukan ucapan terdakwa.

Singkat cerita, Ami diminta oleh terdakwa untuk mencari pendana dan terkumpul uang Rp483 juta. “Tunai semua, 4 tahap saya berikan,” ujar korban yang diamini saksi lain, Isni.

Majelis sempat menyinggung upaya perdamaian yang ditawarkan oleh terdakwa. Oleh korban menjawab ada.

“Tapi tidak ada iktikad baik juga. Karena saya sudah kasih uang yang begitu besar, saya minta jaminan. Dan dia (terdakwa) memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan,” ujar Ami. “Saya cek ke BPN, tidak ada sertifikat tersebut. Palsulah jadinya, makanya saya minta dia dihukum seberat-beratnya,” ujar Ami.

Saksi lain, Napa Ginting dan Vera Ginting menjawab tidak tahu menahu soal proyek pengadaan baju yang ditawarkan terdakwa kepada korbannya. “Saya tidak tahu apa-apa masalah utang-piutang,” ujar ayah terdakwa, Napa Ginting.

“Saya tidak seterusnya ikut, tapi ada saya ikut. Saya tidak tahu, enggak pernah ngomong sama saya soal proyek,” timpal sang adik, Vera Ginting.

Majelis hakim sempat mengingatkan saksi Vera dan Napa Ginting untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Soalnya, mereka sebelum diberi kesaksian sudah diambil sumpah. “Ada ancaman hukuman penjara kalau memberi keterangan tidak benar,” seru majelis.

Sementara, keterangan korban dikonfrontir oleh majelis hakim. Namun, terdakwa menepis kalau sertifikat yang diserahkannya kepada korban sebagai jaminan.

“Serifikat itu bukan jaminan. Ya ada saya berikan memang tapi bukan untuk jaminan,” tukas wanita cantik berkulit putih yang masih berusia 31 tahun ini.

Majelis menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/6) mendatang. Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menjalani sidang dari PN Binjai.

Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai. Sebelumnya, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap ini diduga suka mengadu kepada orang hebat di Kota Binjai.

Beberapa kali kesempatan saat didatangi oleh korbannya, tak lama berselang orang yang menerima pengaduan Siska datang. Seperti oknum OKP hingga oknum TNI. Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3). Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental.

Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar. Dalam praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Siska, diduga terdakwa melibatkan adiknya berinisial VG. Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Siska Maulida Ginting, pemilik/owner Butik Sheskasan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muchtar didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom digelar di Ruang Cakra PN Binjai, Kamis (23/6).

Sidang kali ini digelar dengan agenda mendegar keterangan enam saksi. Dua di antaranya merupakan orang dekat terdakwa, Napa Ginting selaku ayah dan Vera Ginting selaku adik. Dalam sidang terungkap kalau terdakwa memberi jaminan berupa sertifikat rumah palsu kepada korbannya, Salmiah.

Dalam kesaksiannya, Salmiah mengaku, terdakwa datang ke usaha rumah makannya di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, November 2021 lalu. Kedatangan wanita yang akrab disapa Ami ini bilang, terdakwa datang menawarkan proyek pengadaan baju.

“Dia datang dengan mengiming-iming keuntungan besar. Dia (terdakwa) juga mengaku sudah ada masuk modalnya,” kata korban.

Namun, korban menjawab, tidak ada modal seperti yang diminta terdakwa. “Lalu dia tanya sertifikat, ambil aja bisa pakai tanda terima. Keuntungan kita bagi nanti,” ujar korban menirukan ucapan terdakwa.

Singkat cerita, Ami diminta oleh terdakwa untuk mencari pendana dan terkumpul uang Rp483 juta. “Tunai semua, 4 tahap saya berikan,” ujar korban yang diamini saksi lain, Isni.

Majelis sempat menyinggung upaya perdamaian yang ditawarkan oleh terdakwa. Oleh korban menjawab ada.

“Tapi tidak ada iktikad baik juga. Karena saya sudah kasih uang yang begitu besar, saya minta jaminan. Dan dia (terdakwa) memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan,” ujar Ami. “Saya cek ke BPN, tidak ada sertifikat tersebut. Palsulah jadinya, makanya saya minta dia dihukum seberat-beratnya,” ujar Ami.

Saksi lain, Napa Ginting dan Vera Ginting menjawab tidak tahu menahu soal proyek pengadaan baju yang ditawarkan terdakwa kepada korbannya. “Saya tidak tahu apa-apa masalah utang-piutang,” ujar ayah terdakwa, Napa Ginting.

“Saya tidak seterusnya ikut, tapi ada saya ikut. Saya tidak tahu, enggak pernah ngomong sama saya soal proyek,” timpal sang adik, Vera Ginting.

Majelis hakim sempat mengingatkan saksi Vera dan Napa Ginting untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Soalnya, mereka sebelum diberi kesaksian sudah diambil sumpah. “Ada ancaman hukuman penjara kalau memberi keterangan tidak benar,” seru majelis.

Sementara, keterangan korban dikonfrontir oleh majelis hakim. Namun, terdakwa menepis kalau sertifikat yang diserahkannya kepada korban sebagai jaminan.

“Serifikat itu bukan jaminan. Ya ada saya berikan memang tapi bukan untuk jaminan,” tukas wanita cantik berkulit putih yang masih berusia 31 tahun ini.

Majelis menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/6) mendatang. Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menjalani sidang dari PN Binjai.

Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai. Sebelumnya, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap ini diduga suka mengadu kepada orang hebat di Kota Binjai.

Beberapa kali kesempatan saat didatangi oleh korbannya, tak lama berselang orang yang menerima pengaduan Siska datang. Seperti oknum OKP hingga oknum TNI. Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3). Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental.

Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar. Dalam praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Siska, diduga terdakwa melibatkan adiknya berinisial VG. Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/