27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kapolda Tak Yakin Uang Rp235 Juta Itu dari Dana BOS

Foto: Fadli/PM Kapoldasu Irjen Rycko, mengatakan tak ada toleransi bagi anggotanya yang tertangkap OTT melakukan pungli.
Foto: Fadli/PM
Kapoldasu Irjen Rycko Amelza Daniel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keterangan yang menyebutkan uang tunai senilai Rp235.455.000 juta dan sejumlah mata uang asing yang disita dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Taput berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tak diterima mentah-mentah oleh Poldasu. Untuk itu, penyidik Poldasu akan mendalami asal muasal uang tersebut.

Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, ketiga oknum yang mencoreng wajah pendidikan ini masih dalam pemeriksaan secara intensif. “Tim saber pungli tingkat Provinsi Sumut di bawah kordinator Dir Krimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, sejauh ini pemeriksaannya masih fokus pada asal uang tersebut,” kata Rycko yang ditemui wartawan usai Salat Jumat di masjid Mapolda Sumut, Jumat (23/12).

Mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tak percaya begitu saja jika uang yang disita itu berasal dari dana BOS. “Dirilis dari beberapa sumber, uang itu katanya pencairan dari dana BOS. Itu akan didalami, apakah uang itu dari dana BOS atau yang lain,” kata jenderal bintang dua ini.

Menurutnya, asal uang tersebut sangat perlu didalami. Sebab, itu akan menentukan duduk kasusnya seperti apa. “Tapi memang bisa saja asumsi jabatan daripada pihak tersangka,” kata dia.

Menurut dia, penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan hanya melalui asumsi. Sebab, kata dia, tugas penyidik adalah untuk mengungkap fakta. Bukan asumsi.

Disoal adanya keterlibatan yang mengarah dari pengakuan-pengakuan para tersangka, kata Rycko, tentu akan dilakukan pemeriksaan. Namun sejauh ini, penyidik belum ada melakukan pemeriksaan terhadap orang lain.

“Pasti, itu akan dilakukan pemeriksaan. Keterlibatan itu tidak dalam pengakuan tapi melalui pembuktian. Buktilah yang menunjukkan terlibat atau tidak,” kata Rycko.

Sejauh ini, bilang Rycko, Bupati Taput belum dilakukan pemeriksaan. Sebab, belum ada petunjuk yang mengarah kepada orang nomor satu di Taput tersebut.

“Bukti yang nunjukkan, meskipun ada orang menyebut. Menerima, merencanakan atau yang lainnya dan perlu proses pembuktian. Bupati belum ada pemeriksaan. Pengakuan itu harus dibuktikan ada dibuktikan dengan alat bukti. Kemungkinan ada tersangka lain,” tandas Rycko.

Diketahui, KPK dan tim dari Mabes Polri yang melakukan OTT melimpahkan perkara itu kepada Polda Sumut. Pasalnya, oknum pejabat di Pemkab Taput yang terjaring OTT ini dinilai KPK bukan penyelenggara negara.

Oleh KPK, penyelenggara negara itu adalah pejabat esselon I. Pun, KPK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus tersebut.

Foto: Fadli/PM Kapoldasu Irjen Rycko, mengatakan tak ada toleransi bagi anggotanya yang tertangkap OTT melakukan pungli.
Foto: Fadli/PM
Kapoldasu Irjen Rycko Amelza Daniel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keterangan yang menyebutkan uang tunai senilai Rp235.455.000 juta dan sejumlah mata uang asing yang disita dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Taput berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tak diterima mentah-mentah oleh Poldasu. Untuk itu, penyidik Poldasu akan mendalami asal muasal uang tersebut.

Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, ketiga oknum yang mencoreng wajah pendidikan ini masih dalam pemeriksaan secara intensif. “Tim saber pungli tingkat Provinsi Sumut di bawah kordinator Dir Krimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, sejauh ini pemeriksaannya masih fokus pada asal uang tersebut,” kata Rycko yang ditemui wartawan usai Salat Jumat di masjid Mapolda Sumut, Jumat (23/12).

Mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tak percaya begitu saja jika uang yang disita itu berasal dari dana BOS. “Dirilis dari beberapa sumber, uang itu katanya pencairan dari dana BOS. Itu akan didalami, apakah uang itu dari dana BOS atau yang lain,” kata jenderal bintang dua ini.

Menurutnya, asal uang tersebut sangat perlu didalami. Sebab, itu akan menentukan duduk kasusnya seperti apa. “Tapi memang bisa saja asumsi jabatan daripada pihak tersangka,” kata dia.

Menurut dia, penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan hanya melalui asumsi. Sebab, kata dia, tugas penyidik adalah untuk mengungkap fakta. Bukan asumsi.

Disoal adanya keterlibatan yang mengarah dari pengakuan-pengakuan para tersangka, kata Rycko, tentu akan dilakukan pemeriksaan. Namun sejauh ini, penyidik belum ada melakukan pemeriksaan terhadap orang lain.

“Pasti, itu akan dilakukan pemeriksaan. Keterlibatan itu tidak dalam pengakuan tapi melalui pembuktian. Buktilah yang menunjukkan terlibat atau tidak,” kata Rycko.

Sejauh ini, bilang Rycko, Bupati Taput belum dilakukan pemeriksaan. Sebab, belum ada petunjuk yang mengarah kepada orang nomor satu di Taput tersebut.

“Bukti yang nunjukkan, meskipun ada orang menyebut. Menerima, merencanakan atau yang lainnya dan perlu proses pembuktian. Bupati belum ada pemeriksaan. Pengakuan itu harus dibuktikan ada dibuktikan dengan alat bukti. Kemungkinan ada tersangka lain,” tandas Rycko.

Diketahui, KPK dan tim dari Mabes Polri yang melakukan OTT melimpahkan perkara itu kepada Polda Sumut. Pasalnya, oknum pejabat di Pemkab Taput yang terjaring OTT ini dinilai KPK bukan penyelenggara negara.

Oleh KPK, penyelenggara negara itu adalah pejabat esselon I. Pun, KPK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/