31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Terbukti Melakukan Penipuan, Owner Butik Divonis 4 Tahun 6 Bulan

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang dengan agenda mendengar putusan terdakwa Siska Maulida Ginting, Senin (25/7/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhtar didampingi Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom ini digelar di ruang cakra PN Binjai.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Terdakwa dihukum dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara,” kata Mukhtar dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti.

Terdakwa diketahui merupakan owner atau pemilik butik Sheskasan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Binjai Kota. Terdakwa tidak hanya menjalani sidang dalam 1 perkara.

Ada 2 perkara yang dijalaninya. Usai membacakan putusan perkara pertama, majelis hakim melanjutkan membaca putusan kedua.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP. Terdakwa dihukum dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Mukhtar membacakan putusan kedua terdakwa Siska didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

Majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. “Saya terima pak,” kata Siska yang berparas cantik dan berkulit putih ini menjawab pertanyaan majelis hakim.

Begitu juga dengan JPU Benny Surbakti, menjawab terima atas putusan majelis hakim. “Karena putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan kami,” tukas Benny.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan tetap ditahan. Sebelumnya, JPU Benny Surbakti menuntut terdakwa Siska Ginting atas dua perkara yang dijalaninya dengan hujan 4 tahun 6 bulan.

Dalam sidang mendengar keterangan korban, terdakwa yang sudah menipu juga memberikan jaminan sertifikat tanah yang diduga palsu. Karenanya, sertifikat palsu tersebut juga menjadi pertimbangan JPU dan majelis hakim dalam memberikan tuntutan hingga putusannya kepada terdakwa.

Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai. Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai.

Diketahui, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap. Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3/2022). Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental.

Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar. Dalam praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Siska, diduga terdakwa melibatkan adiknya berinisial VG.

Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (Ted/Tri)

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang dengan agenda mendengar putusan terdakwa Siska Maulida Ginting, Senin (25/7/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhtar didampingi Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom ini digelar di ruang cakra PN Binjai.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Terdakwa dihukum dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara,” kata Mukhtar dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti.

Terdakwa diketahui merupakan owner atau pemilik butik Sheskasan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Binjai Kota. Terdakwa tidak hanya menjalani sidang dalam 1 perkara.

Ada 2 perkara yang dijalaninya. Usai membacakan putusan perkara pertama, majelis hakim melanjutkan membaca putusan kedua.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP. Terdakwa dihukum dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Mukhtar membacakan putusan kedua terdakwa Siska didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

Majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. “Saya terima pak,” kata Siska yang berparas cantik dan berkulit putih ini menjawab pertanyaan majelis hakim.

Begitu juga dengan JPU Benny Surbakti, menjawab terima atas putusan majelis hakim. “Karena putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan kami,” tukas Benny.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan tetap ditahan. Sebelumnya, JPU Benny Surbakti menuntut terdakwa Siska Ginting atas dua perkara yang dijalaninya dengan hujan 4 tahun 6 bulan.

Dalam sidang mendengar keterangan korban, terdakwa yang sudah menipu juga memberikan jaminan sertifikat tanah yang diduga palsu. Karenanya, sertifikat palsu tersebut juga menjadi pertimbangan JPU dan majelis hakim dalam memberikan tuntutan hingga putusannya kepada terdakwa.

Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai. Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai.

Diketahui, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap. Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3/2022). Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental.

Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar. Dalam praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Siska, diduga terdakwa melibatkan adiknya berinisial VG.

Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (Ted/Tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/